Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, rapat ditunda karena terdapat sejumlah fraksi yang meminta penundaan rapat dan panja masih menerima masukan dari beberapa fraksi.
"Ada beberapa fraksi yang bersurat untuk minta untuk ditunda, minta pendalaman, sembari kami juga ada masukan beberapa fraksi tertulis kemarin," kata Willy di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Wakil ketua Badan Legislasi itu menuturkan, jika pleno dipaksakan digelar hari ini, ada kemungkinan RUU TPKS gugur karena baru ada 4 fraksi yang menyatakan mendukung.
Willy menargetkan, RUU TPKS dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU insiatif DPR sebelum masa sidang berakhir pada pertengahan Desember 2021 mendatang.
Oleh sebab itu, Willy menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan lobi-lobi politik supaya RUU TPKS mendapat dukungan dari mayoritas fraksi.
"Jalan musyawarah buntu, kita tentu suka enggak suka, itu pilihan, ya harus cari suara mayoritas untuk mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Seksual ini," ujar Willy.
Selain itu, Panja RUU TPKS juga masih menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari lima Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah MAda, adn Universitas Diponegoro.
Willy menyebutkan, perwakilan BEM tersebut meminta agar RUU TPKS segera disahkan dan mencakup ketentuan mengenai kekerasan gender berbasis online yang telah dicantumkan pada draf RUU TPKS terbaru.
"Hal yang terbaru update-nya kekerasan seksual di digital, online, cyber, itu kita masukkan. Jadi jenis KS (kekerasan seksual)-nya bertambah," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/12530581/baleg-tunda-rapat-pleno-penetapan-draf-ruu-tpks-ini-alasannya