Salin Artikel

Selain PPKM Level 3, Pemerintah Antisipasi Potensi Kenaikan Kasus dengan 4 Strategi Ini

KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, selain penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga menetapkan empat strategi kebijakan.

Strategi kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi kenaikan kasus pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Pertama, pemerintah melarang cuti atau libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama libur akhir tahun,” imbuh Johnny seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Kedua, lanjut dia, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketiga, pemerintah akan melakukan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik.

“Keempat, pemerintah akan melakukan pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung,” ujar Johnny.

Apabila memang harus bepergian dan berkegiatan, ia meminta masyarakat memastikan diri dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat-syarat bepergian dengan dukungan hasil tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR), serta vaksinasi.

“Infokan kebijakan Nataru ini agar nantinya dapat dilaksanakan dengan baik. Laksanakan prokes, ikuti semua aturan. Semoga semuanya lancar,” ucap Johnny.

Tak hanya itu, ia menjelaskan, pemerintah terus mengingatkan agar peningkatan angka kasus Covid-19 di Indonesia jadi alarm. Hal ini supaya masyarakat selalu bersiap mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga.

Oleh karenanya, ia berharap, masyarakat dapat lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Nataru yang berpotensi menghasilkan lonjakan kasus sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat.

Sebagai salah satu elemen pengendalian, sebut Johnny, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di semua wilayah Indonesia mulai Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

“Kebijakan itu disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Nataru. Hal ini juga bertujuan menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 serta upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” jelas Johnny.

Untuk itu, PPKM Level 3 Nataru akan diterapkan di seluruh Indonesia, bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan PPKM berlevel yang diterapkan saat ini.

Begitu pula pada penyampaian penerapan PPKM Level 3 tersebut disampaikan lebih awal dengan tujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru.

“Syarat penerapan juga akan diatur secara detail. Ini agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga, dan pengendalian Covid-19 dapat dilakukan dengan baik,” ucap Johnny.

Untuk sosialisasi terkait peraturan tersebut, kata dia, akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial (medsos), maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.

“Di saat yang bersamaan, ada dua hal yang tetap harus diperhatikan dalam rangka pencegahan Covid-19 ini. Pertama, jalankan prokes dengan tertib dan disiplin. Kedua, akselerasi vaksinasi akan terus dilakukan,” imbuh Johnny.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/10012931/selain-ppkm-level-3-pemerintah-antisipasi-potensi-kenaikan-kasus-dengan-4

Terkini Lainnya

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke