Adapun Polres menjadwalkan pertemuan antara Arteria dan seorang wanita yang mengaku berasal dari keluarga Jenderal TNI, hari ini, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, Arteria tak perlu datang ke Polres karena berpotensi terjadi pelanggaran Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Beliau ingin sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, dalam Pasal 245, pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.
Ia pun mengingatkan Arteria agar tidak memenuhi panggilan polisi dengan menggunakan pasal tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokman menilai tidak ada masalah apabila Arteria ingin menemani ibunya ke Polres.
Hanya saja, hal itu akan berbeda apabila Arteria dipanggil sebagai anggota DPR.
"Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," terangnya.
Menurut dia, apabila Polres Bandara tidak mematuhi undang-undang, perlu adanya evaluasi dari Polda Metro kepada Kapolres Bandara.
"Iya kita sesalkan. Ini kalau memang beliau enggak mematuhi undang undang ya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini ya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Arteria Dahlan dan ibundanya akan memenuhi panggilan polisi terkait percekcokan yang terjadi antara dia dan ibunya dengan seorang perempuan yang mengaku keluarga seorang jenderal TNI bintang tiga di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Mereka sebelumnya sama-sama merupakan penumpang pesawat. Potongan video percekcokan itu viral di media sosial.
Ibunda Arteria Dahlan dan seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial AP, istri seorang Brigjen TNI berinisial Z, terlibat percekcokan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta hari Minggu (21/11/2021).
Arteria mengatakan, dia bersama ibunya akan memenuhi panggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu sore nanti.
"Insya Allah jadi ke sana (Rabu) sore, sekitar jam 15.00 WIB-16.00 WIB. Saya, ibu, sama staf yang mengangkut barang," kata Arteria melalui sambungan telepon, Selasa kemarin.
Dia menegaskan, kehadirannya ke Polres Bandara sebagai warga sipil, bukan sebagai anggota DPR RI.
Dengan demikian, politikus PDI-P itu tidak akan didampingi oleh kuasa hukum DPR RI atau anggota MKD. Dia juga menganggap AP sebagai seorang warga sipil.
"Dari sejak awal saya menyatakan bukan sebagai anggota DPR. Jadi enggak usahlah saya harus ada didampingi MKD, didampingi kuasa hukum DPR, enggak usah," kata Arteria.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/14233931/mkd-anjurkan-arteria-tak-datang-pemeriksaan-di-bandara-jika-membawa