Salin Artikel

Vonis 3 Bulan Penjara terhadap Jurnalis di Sulsel Dinilai Jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap seorang jurnalis, Muhammad Asrul.

Asrul dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis soal dugaan korupsi anak Wali Kota Palopo, Farid Judas Karim.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, vonis tersebut mencoreng kebebasan pers.

“Kami menyayangkan putusan ini, akan jadi preseden buruk bagi kebebasan pers kita di tengah kita sedang mengupayakan revisi UU ITE,” ujar Ade dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2021).

Ade menekankan, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

Dalam SKB disebutkan, produk jurnalistik tidak bisa dijerat dengan UU ITE, Namun, proses hukum terhadap Muhammad Asrul terus berjalan.

“Dalam praktiknya pengadilan tetap melakukan putusan pada karya-karya jurnalistik,” kata dia.

Kasus ini, kata Ade, menunjukkan urgensi revisi UU ITE dengan menghilangkan pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pers.

“Seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, dan beberapa pasal-pasal lainnya,” katanya.

Ade menuturkan bahwa majelis hakim sudah mengakui tulisan Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.

Mestinya, mekanisme penyelesaian perkara ditempuh melalui sengketa di Dewan Pers, bukan dalam proses hukum pidana.

“Jadi ini sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers kita,” imbuh dia.

Diketahui Muhammad Asrul menulis tiga artikel soal dugaan korupsi Farid Judas Karim.

Tiga artikel itu berjudul Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M.

Kemudian, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, dan Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?.

Terkait ketiga artikel itu, Arsul dilaporkan oleh Farid. Jaksa mendakwa Arsul dengan tiga pasal, yakni ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/19562871/vonis-3-bulan-penjara-terhadap-jurnalis-di-sulsel-dinilai-jadi-preseden

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke