Salin Artikel

Kementerian PPPA Minta Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Padang Diperberat

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan kapada anak.

Hal tersebut disampaikan Nahar berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 5 dan 9 tahun di Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh orang terdekat.

“Keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman dan perlindungan pada anak. Dalam kasus ini, kakek, paman, dan kakak korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Nahar, dikutip dari siaran pers, Jumat (19/11/2021).

Nahar menyatakan, pemberatan pidana terhadap pelaku dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban," ujar dia.

Nahar mengungkapkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut dapat memberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Nahar, jika memenuhi unsur pidana persetubuhan, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016.

Sebab, tersangka adalah keluarga atau wali anak korban dan anak pelaku sehingga pidananya dapat diperberat.

Berdasarkan Pasal 81 ayat 7, pelaku bahkan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata dia.

Lebih lanjut Kementerian PPPA telah berkoodinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Barat, Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA Provinsi Sumatera Barat dan P2TP2A Kota Padang untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan psikologis.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,” kata Nahar.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Padang mengungkap sebuah kasus rudapaksa yang dilakukan 7 orang pada Rabu (17/11/2021). Pelaku diduga adalah kakek, paman, dan kakak korban yang masih berusia 11 dan 10 tahun.

Sementara dua pelaku yang merupakan tetangga korban masih dalam pencarian polisi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/15355961/kementerian-pppa-minta-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di

Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke