Salin Artikel

Puluhan Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Menteng dan Pejabat Eselon I

Dalam proses verifikasi tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan ada 31.624 aparatur sipil negara (ASN) dari 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah.

Rincian dari jumlah tersebut, ada 28.965 ASN aktif, sisanya diperkirakan merupakan pensiunan.

“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Menteri yang akrab disapa Risma ini mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut dia, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.

Risma juga menyebutkan, ada di antaranya tinggal di DKI Jakarta, yakni wilayah Menteng.

Kendati demikian, Risma tidak secara terperinci menyebutkan persebaran lokasi PNS yang terindikasi masih menerima bansos.

Risma mengatakan, temuan data ini akan dikembalikan ke daerah masing-masing agar diperiksa ulang dan ditindaklanjuti.

“Nanti itu akan kita kembalikan data ini, saya berharap daerah memberikan respons balik pada kita,” ujarnya.

Eselon I Bappenas

Sebelum Risma mengungkapkan bahwa terdapat puluhan ribu ASN yang terdata menerima bansos, ada pejabat eselon I di kementerian yang mengaku mendapat bansos pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pernah menceritakan, ada salah seorang pejabat eselon I di kementeriannya yang mendapatkan bansos sembako dari pemerintah.

“Saya bisa sampaikan eselon I kami di Bappenas itu mendapatkan bantuan sembako,” kata Suharso dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (16/9/2021).

Suharso pun mengaku heran seorang pejabat pemerintahan mendapatkan bansos sembako.

Saat itu, ia berpikir, hal ini terjadi akibat persoalan data bansos yang belum diperbarui.

Adapun bansos merupakan salah satu upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan. Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos.

Pemerintah juga telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.

Dilarang menerima bansos

Mensos Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah.

Ia menilai, dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.

Tjahjo mengatakan, meski demikian, tidak ada aturan yang secara spesifik melarang ASN untuk menerima bantuan sosial.

Namun, menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara sehingga tidak berhak mendapat bansos.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Bahkan, ia mengimbau agar para pensiunan PNS eselon I dan II menolak bansos.

Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Pensiun eselon I dan Eselon II ya sebaiknya menolak. Pensiunan pegawai, menurut saya, tidak masalah dengan cek data kelurahan atau desa bagaimana posisinya,” ucap Tjahjo.

Menurutnya, apabila ditemukan PNS yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terkait bansos, dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kriteria penerima bansos

Pernyataan Mensos Risma dan Menpan-RB Tjahjo soal larangan ASN menerima bansos ini disampaikan berdasarkan acuan dalam undang-undang.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan, "Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya."

Selanjutnya, Menpan-RB mengutip isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam Perpres 63/2017 dituliskan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Kemudian, Pasal 2 PP Nomor 39/2012 mengatur soal prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial.

Masalah sosial itu yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/07131611/puluhan-ribu-asn-terindikasi-terima-bansos-ada-yang-tinggal-di-menteng-dan

Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke