Bantahan itu disampaikan Veronika yang hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa mantan pejabat DJP Kemenkeu, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
“Jadi intinya Ibu berapa kali datang ke Kantor DJP?” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Veronika mengaku datang tiga kali untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin.
“Tiga kali saya datang hanya bertemu dua orang, Yulmanizar dan Febrian,” kata dia.
Lalu, hakim Fahzal mengonfirmasi apakah Veronika pernah bertemu dengan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak atau tidak.
Atas pertanyaan ini, Veronika mengaku tidak pernah bertemu dengan keduanya.
Adapun Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian adalah anggota tim pemeriksa pajak DJP.
Wawan dan Alfred ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, dalam dakwaan, Veronika disebut memberi comitment fee senilai 500.000 dollar Singapura untuk Angin dan Dadan melalui Wawan untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin.
“Jadi saudara tetap membantah telah memberikan uang kepada Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak 500.000 dollar Singapura?” kata hakim.
“Ya betul, saya tidak memberikan uang,” ucap Veronika.
“Nanti dibuktikan di (kesaksian) yang lain, dia ditanya tidak mau (mengaku) terus,” kata hakim.
Dalam perkara ini, Angin dan Dadan diduga menerima suap senilai total Rp 57 miliar untuk merekayasa sejumlah kewajiban pajak.
Jaksa menduga suap itu diterima melalui tiga pihak, pertama, dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.
Kedua, oleh kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/21245481/kuasa-bank-panin-bantah-beri-uang-rp-5-miliar-untuk-tim-pemeriksa-pajak-djp