Salin Artikel

Nurdin Abdullah Disebut Gunakan Uang Gratifikasi untuk Bangun Masjid

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah disebut menggunakan uang gratifikasi untuk membangun masjid Kebun Raya Maros di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (15/11/2021)

"Di atas tanah yang dibeli terdakwa dari Andi Abdul Samad kemudian dibangun masjid atas inisiasi dari terdakwa, lalu membentuk Panitia Pembangunan Masjid Pucak," kata JPU.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Nurdin Abdullah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulsel.

Dalam rangka pembangunan masjid tersebut, lanjut JPU, terdakwa menerima uang dari beberapa rekanan, termasuk CSR dari Bank Sulselbar. Total penerimaan terdakwa sejumlah Rp 1 miliar.

JPU KPK mengungkapkan bahwa Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya kenal dengan Gubernur Sulsel nonaktif itu sejak Nurdin menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Perusahaan ini mempunyai pekerjaan dan AMP (Asphalt Mixing Plant) di Bantaeng.

Pada saat peletakan batu pertama Masjid Pucak, ajudan Nurdin (Syamsul Bahri) menyampaikan kepada Petrus Yalim agar Petrus bisa membantu pembangunan masjid di atas tanah milik Nurdin.

Petrus lalu menyatakan kesediaannya untuk memberikan uang sebesar Rp 100 juta dengan cara transfer ke rekening Pengurus Masjid Kawasan Kebon Raya Pucak atas nama Mulia Trans Marga PT Timur Jaya.

Saat peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pucak Maros di atas tanah milik Nurdin juga, Thiawudy Wikarso selaku kontraktor pemilik PT Tri Star Mandiri memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Nurdin untuk pembangunan masjid.

Pemberian uang dilakukan dengan cara transfer ke rekening Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak.

Selanjutnya, Direktur Bank Sulselbar Amri Mauraga yang ditemui Nurdin di rumah jabatan gubernur juga memberikan bantuan CSR ke Masjid Pucak Maros sebesar Rp 400 juta yang disetorkan pada tanggal 8 Desember 2020. Masjid tersebut dibangun di atas tanah Nurdin.

Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muhammad Ardi juga pernah menerima penitipan uang dari ajudan Nurdin yang hendak menyumbang ke rekening Pengurus Masjid Pucak Maros di Bank Sulselbar sebesar Rp 300 juta.

"Maka, penuntut umum berkesimpulan bahwa benar terdakwa telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, Direksi Bank Sulselbar, rekening Sulsel Peduli Bencana untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa.

Di persidangan, Nurdin mengakui bahwa terdapat pembelian aset tanah pada pertengahan 2020 yang terletak di area Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Pembelian tanah tersebut menggunakan uang atau tabungan Nurdin saat menjabat Bupati Bantaeng ditambah dengan pendapatan dari istri Nurdin.

Nurdin menyebut bahwa pembelian tanah tersebut dari pemilik tanah sebelumnya atas nama Andi Abdul Samad seluas sekitar 13 hektare atau 7 bidang tanah seharga Rp 2,2 miliar yang dibayar dengan cara tunai.

Selain membeli tanah Andi Abdul Samad, Nurdin juga membeli tanah dari Aminuddin alias Yamang seluas 19.000 meter persegi seharga Rp 300 juta atau sekitar Rp 15.800 per meter di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros dengan cara pembayaran tunai.

Selanjutnya, pada bulan Juli 2020, Nurdin membeli tanah milik Muhammad Nusran seluas sekitar 3,2 hektare yang berada di belakang tanah Andi Abdul Samad di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros seharga Rp 544 juta.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa pembelian tanah yang dilakukan oleh terdakwa terdapat kejanggalan-kejanggalan sedemikian rupa, yakni terdakwa membayar secara tunai pembelian tanah tersebut yang uangnya diambil dari brankas di rumah jabatan gubernur," ungkap jaksa.

Nurdin juga tidak melaporkan uang untuk pembelian tanah tersebut dalam LHKPN sehingga patut diduga bahwa uang tersebut bukan bersumber dari pendapatan yang legal dan sah.

Karena itu, Jaksa menilai aset tanah tersebut haruslah dirampas untuk negara yang selanjutnya akan dihibahkan ke Pemerintah Sulawesi Selatan.

"Masjid yang berdiri di atas tanah tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura subsider 1 tahun penjara.

Nurdin juga diminta untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Nurdin dinilai terbukti menerima suap senilai 150.000 dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar, serta gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200.000 dolar Singapura. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/00280491/nurdin-abdullah-disebut-gunakan-uang-gratifikasi-untuk-bangun-masjid

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke