Wahyudi menegaskan, otoritas PDP hendaknya bukan bekerja melayani kepentingan pemerintah, tetapi justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum pelindungan data pribadi.
"Jika misalnya Otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, ini berarti bahwa Kominfo akan duduk sebagai pemain sekaligus wasit (pengendali data sekaligus juga pengawas terhadap dirinya sendiri), yang tentu sulit untuk mengambil keputusan secara obyektif, fair dan adil," kata Wahyudi dalam siaran pers, Jumat (12/11/2021).
Wahyudi melanjutkan, otoritas PDP sebagai lembaga pemerintah dapat menjadikannya bergantung sepenuhnya kepada pemerintah.
Misalnya, jika otoritas itu di bawah Kemenkominfo, maka wewenangnya tidak akan bisa lebih besar dari tugas, fungsi, dan wewenang Kemenkominfo sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kementerian Negara.
Jika otoritas itu berdiri sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), peluang pembubaran sewaktu-waktu juga akan membayang-bayangi karena LPNK adalah institusi yang berada di bawah wewenang presiden.
"Presiden bisa dengan mudah membubarkan Otoritas PDP, jika keberadaan lembaga ini dinilai tidak lagi sejalan dengan agenda politik dan prioritas presiden berkuasa," kata dia.
Selain itu, jika otoritas PDP ditempatkan di bawah kementerian atau LPNK, maka akan berisiko besar pada efektivitas dalam pengambilan keputusan.
"Bila otoritas ini ditempatkan di bawah Kominfo, pertanyaannya, siapakah pengambil keputusan tertinggi otoritas ini? Kepala otoritas atau Menteri Kominfo?" ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, jika otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah, maka fungsi-fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini tidak bisa dilaksanakan secara efektif.
Pada fungsi regulator misalnya, Wahyudi menilai peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas di bawah Kemenkominfo atau LPNK tidak memiliki posisi hirarki yang jelas dalam UU Pembentukan Perundang-undangan.
Akibatnya, peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat atau implementatif terhadap kementerian/lembaga atau swasta.
"Padahal salah satu fungsi penting Otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi-regulasi teknis dan pendoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data," ujar Wahyudi.
Oleh sebab itu, Wahyudi menegaskan, pembentukan otoritas PDP yang independen merupakan keniscayaan, sebagai pilar utama untuk memastikan efektivitas dan optimalnya UU PDP di Indonesia.
Seperti diketahui, persoalan kedudukan lembaga otoritas pengawas data pribadi merupakan salah satu isu yang belum menemukan titik temu dalam pembahasan RUU PDP.
Di satu sisi, Komisi I DPR ingin lembaga tersebut independen, sedangkan pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dan pemerintah mengenai RUU PDP sudah hampir menemui titik terang.
Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut soal kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak karena masih terus dibahas sebelum diputuskan.
"Kesepakatannya itu juga sedang digodok menuju finalisasi. Kita tunggu saja karena kalau saya sampaikan belum final itu, nanti merupakan informasi yang bisa menyesatkan masyarakat," kata Dasco, Rabu (10/11/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/18433391/otoritas-pengawas-pdp-disebut-bak-pemain-sekaligus-wasit-jika-di-bawah