Salin Artikel

Permendikbud PPKS Disebut Jadi Motivasi Panja Selesaikan RUU TPKS

Ia meyakini, Permendikbudristek tersebut akan menjadi motivasi bagi Panja untuk menyelesaikan RUU TPKS secepatnya.

"Kami apresiasi Permendikbudristek itu. Kami di Panja juga termotivasi. Karena kami pun akan mengambil keputusan draf RUU TPKS, pada 25 November di Baleg, lalu draf itu diparipurnakan sebagai inisiatif DPR," kata Willy saat dihubungi Jumat (12/11/2021).

Willy berharap, RUU TPKS sama halnya seperti Permendikbudristek yaitu menjadi payung hukum yang progresif untuk melindungi dan berpihak pada korban.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kemudian menjelaskan bahwa RUU TPKS mengatur lima bentuk kekerasan seksual.

Adapun lima bentuk kekerasan seksual itu di antaranya pelecehan seksual di Pasal 2, pemaksaan kontrasepsi yang diatur di Pasal 3, pemaksaan aborsi di Pasal 4, perkosaan atau pemaksaan hubungan seksual pada Pasal 5, dan eksploitasi seksual tercantum di Pasal 6.

"Kita tidak seperti Permendikbud yang mengatur 21 bentuk kekerasan seksual," ucap Willy.

Menurut Willy, pihaknya mengapresiasi Permendikbud yang mengatur lebih banyak bentuk kekerasan seksual.

Sementara itu, RUU TPKS disebut hanya mengatur lima bentuk kekerasan seksual karena menganggap beberapa bentuk sudah diatur dalam UU lainnya.

"Misalnya, RKUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Perkawinan, dan Perlindungan Anak. Itu tidak diatur lagi dalam RUU TPKS," jelas Ketua DPP Partai Nasdem itu.

Lebih lanjut, ia berharap sejumlah peraturan yang ada dalam Permendikbudristek dapat berjalan sebagaimana mestinya harapan masyarakat.

Ia pun meminta pihak kampus, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) yang disiapkan untuk mengawasi potensi terjadinya kekerasan seksual di kampus, pada akhirnya tidak melindungi "para predator" seksual.

"Sekali lagi, perspektifnya harus perspektif melindungi korban. Paling penting itu korban. Jangan lindungi para predator di kampus, jangan," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek) menerbitkan Permendikbudristek 30/2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam, kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Di dalam beleid ini yang dimaksud ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/10473041/permendikbud-ppks-disebut-jadi-motivasi-panja-selesaikan-ruu-tpks

Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke