Salin Artikel

Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Ditolak, Hamdan Zoelva: Putusan MA Sangat Tepat

Hamdan berpandangan, keputusan MA tersebut sangat tepat karena AD/ART partai politik memang tidak bisa di-judicial review oleh MA.

"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).

"Karena kalau sekali jebol bahwa anggaran dasar bisa di-judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan," kata Hamdan melanjutkan.

Hamdan menuturkan, tiga pertimbangan MA dalam menolak JR tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Partai Demokrat selama ini.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, para ahli dan dosen hukum di seluruh Indonesia juga memiliki penilaian serupa bahwa MA tidak bisa melakukan JR atas AD/ART sebuah partai.

"Hampir semua akademisi memberikan pandangan yang sama, yang sama dengan pertimbangan MA dalam memutus perkara ini, bagi kami ppertimbangan yang cukup clear, jelas, mendalam dan menyeluruh.

Menurut Hamdan, pihaknya sengaja membawa perkara ini menjadi wacana publik agar menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan demokrasi.

"Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya-upaya politik," kata dia.

Ia pun berharap, putusan MA ini dapat menjadi preferensi bagi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara terkait konflik antara Partai Demokrat dan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Adapun MA memutuskan tidak menerima permohonan uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.

MA menolak uji materi karena tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus obyek permohonan.

Sebab, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Rabu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/17540851/judicial-review-ad-art-partai-demokrat-ditolak-hamdan-zoelva-putusan-ma

Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke