JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal Surat Keputusan (SK) fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan.
SK fiktif itu dikonfirmasi penyidik melalui pemeriksaan enam saksi dari pihak Pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, pada Senin (8/11/2021).
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Adapun enam saksi yang diperiksa yakni Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi dan Moammar Yasser.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, pada Selasa (31/8/2021).
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/10255821/kpk-dalami-sk-fiktif-pembentukan-panitia-pengadaan-lahan-smkn-7-tangsel