Salin Artikel

Hadiah untuk Para Koruptor...

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut pasal pengetatan remisi koruptor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Mereka menggelar unjuk rasa melalui aksi teatrikal singkat di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Sejumlah anggota ICW membawa poster dengan kalimat bernada kritik, seperti "MA gelar karpet merah untuk koruptor?". Ada pula kalimat "Koruptor: Karena putusan MA, bebas penjara jadi lebih mudah".

Kemudian, mereka melakukan aksi simbolis penyerahan kado bertuliskan "Hadiah untuk koruptor".

Seorang anggota ICW yang mengenakan toga, seperti hakim atau jaksa, memberikan kado kepada anggota ICW dengan memakai rompi oranye, bak tersangka korupsi.

Dalam orasinya, Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebutkan, putusan MA tersebut semakin melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Sebab, syarat pemberian remisi untuk para koruptor sama dengan tindak pidana kejahatan lain.

“Artinya, setiap koruptor yang nantinya akan mendapatkan atau mengajukan remisi akan dipermudah,” jelas Wana.

Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, pemberian remisi dapat dilakukan jika narapidana kasus korupsi bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara atau berstatus justice collaborator.

Status tersebut dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Syarat lainnya, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Namun, syarat tersebut dihapus melalui putusan MA yang mengabulkan uji materi Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A ayat 1 huruf a, serta Pasal 43A ayat (3) PP 99/2012.

Dengan demikian pemberian remisi untuk narapidana korupsi tidak dibedakan lagi. Syarat pemberian remisi untuk koruptor sama dengan narapidana kasus tindak pidana lain.

Putusan MA bermula dari permohonan uji materi PP 99/2012 terhadap Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, diajukan oleh lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA, Bandung.

Pemohon menilai empat pasal dalam PP 99/2012 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.

MA memiliki sejumlah alasan dalam mengabulkan uji materi itu. Pertama, pemidanaan dengan memenjarakan tak hanya dilakukan untuk memberi efek jera, tetapi harus sejalan dengan prinsip restorative justice.

Kedua, MA menilai narapidana adalah subyek yang sama dengan manusia lainnya, yang berarti sangat mungkin berbuat khilaf.

Maka, yang mesti diberantas bukan narapidananya, melainkan faktor-faktor penyebab tindak pidana itu terjadi.

Ketiga, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh dibeda-bedakan. Jika tidak, dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan.

MA juga meminta agar syarat pemberian remisi di luar syarat pokok, semestinya menjadi hak remisi di luar hak hukum yang telah diberikan.

Terakhir, MA memandang bahwa pemberian remisi merupakan kewenangan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Bukan lagi kejahatan luar biasa

Wana menilai, akibat putusan itu, korupsi tak lagi dinilai sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Sebab, berdasarkan latar belakang dan dampaknya, tindak pidana korupsi membawa sejumlah kerugian ketimbang tindak pidana umum lainnya. “Padahal, korupsi menyebabkan kemiskinan, kerugian negara, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Wana mengungkapkan, putusan MA ini mendegradasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia berpandangan, putusan ini akan semakin memudahkan koruptor untuk mendapatkan remisi, padahal selama ini tren vonis terbilang ringan.

“Dalam laporan tren vonis pada 2020, rata-rata vonis yang diterima terdakwa kasus korupsi hanya 3 tahun 1 bulan,” ungkap dia.

Dampaknya, kata Wana, para koruptor tidak akan merasa jera atas tindakan yang dilakukannya itu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana berpendapat, putusan MA ini menunjukkan agenda pemberantasan korupsi mengalami kemunduran.

Ia menuturkan, semangat pemberantasan korupsi yang menjadi cita-cita reformasi perlahan dilumpuhkan. Denny menduga sebentar lagi obral remisi untuk koruptor akan terjadi.

“KPK sudah mati suri melalui perubahan Undang-Undang (KPK), pengetatan remisi kembali dihilangkan, sehingga sebentar lagi kita akan kembali mengalami obral remisi,” paparnya.

“Dan kita akan semakin permisif pada terhadap para pelaku korupsi,” imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/09351541/hadiah-untuk-para-koruptor

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke