Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Satgas juga melaporkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 401 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020 mencapai 4.247.721 kasus.
Data yang sama menujukkan ada 622 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya ada 4.093.208 kasus kesembuhan hingga saat ini.
Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 15 orang. Total kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 143.534 jiwa.
Adapun jumlah kasus aktif di Indonesia sebanyak 10.979 kasus, berkurang 236 kasus dibandingkan data kemarin.
Kasus aktif ialah pasien yang masih terkonfirmasi positif dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Angka kasus aktif diperoleh dari pengurangan total kasus positif dengan angka kasus kesembuhan dan kematian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/06/19403891/update-6-november-ada-6393-suspek-covid-19-di-indonesia