JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mengadu ke Komnas HAM terkait kelanjutan kasus kebakaran lapas tersebut pada Kamis (28/10/2021).
Mereka didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.
Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal mengatakan, terdapat 7 temuan dari pengaduan keluarga korban kepada tim advokasi terkait proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal atau tidak adanya transparansi.
Bahkan, sampai korban dimakamkan tidak ada informasi akurat yang diterima keluarga korban.
Kedua, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal. Saat keluarga korban meminta membuka peti untuk melihat jenazah, namun disugesti oleh petugas agar tidak melihat jenazah.
"Ketiga, berdasarkan keterangan keluarga korban peti jenazah berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah," kata Ma'ruf melalui kanal YouTube Komnas HAM, Kamis.
Keempat, adanya dugaan intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah.
Saat penandatanganan tersebut, lanjutnya, keluarga korban diminta menandatangani dokumen dengan tergesa-gesa dengan dikerumuni banyak orang.
Kelima, terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Hal ini, kata dia, diperkuat dengan surat yang harus ditandatangani oleh keluarga korban. Surat tersebut berisi pernyataan tidak akan ada tuntutan ke pihak lapas di kemudian hari.
Keenam, pasca peristiwa kebakaran tersebut, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban.
Terakhir, pemberian uang sebesar Rp 30 juta oleh pemerintah yang dinilai tidak membantu keluarga korban. Uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal.
3 permintaan kepada Pemerintah
Ma'ruf mengatakan, berdasarkan temuan-temuan tersebut, pihaknya meminta pemerintah melakukan tiga hal. Pertama, meminta pemerintah memulihkan status korban meninggal dengan memberikan amnesti massal terhadap korban meninggal.
Kedua, meminta pemerintah beritikad baik untuk memberikan ganti kerugian yang layak sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga korban
Ketiga, meminta Komnas HAM menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Komnas HAM akan panggil Ditjen PAS
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, akan memanggil perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait penanggulangan pasca kebakaran tersebut.
"Kami akan memanggil semua pihak khususnya Kemenkumham Ditjen PAS, tanggung jawab teman-teman di sana bagaimana? Ini yang harus dibuktikan," kata Anam dalam kesempatan yang sama.
Anam juga mengatakan, pemerintah seharusnya sudah memikirkan pemulihan status korban kebakaran.
"Salah satu yang paling mendasar yang harus dipikirkan pemerintah adalah bagaimana pemulihannya status korban ini sebagai narapidana, harusnya kita pikirkan dimakamkan tanpa status narapidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menambahkan, tanggung jawab pemerintah tidak hanya sebatas pemakaman dan memberi uang santunan. Namun, mestinya juga memberikan pendampingan psikologi secara berkelanjutan.
"Bagaimana dengan pemulihan psikologinya dan statusnya keberlangsungan korban yang ditinggalkan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/29/07034851/7-temuan-tim-advokasi-keluarga-korban-kebakaran-lapas-tangerang-yang