Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Kamis sore. Data juga bisa diakses melalui laman covid-19.co.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama menunjukkan, ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 723 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 4.242.532 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret tahun lalu.
Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah 984 orang, sehingga total kasus sembuh dari Covid-19 berjumlah 4.086.759 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 34 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 143.333 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/16560431/update-28-oktober-ada-7248-suspek-terkait-covid-19-di-indonesia