Salin Artikel

Kasus Gratifikasi, KPK Dalami Berbagai Proyek yang Telah Diatur Adik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Adapun dua saksi yang diperiksa itu yakni aparatur sipil negara (ASN) bernama Syahbudin dan pihak swasta bernama Raden Syahril.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015-2019.

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka ATNM (Akbar Tandiniria Mangkunegara) sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya, lanjut Ali, penyidik KPK juga memeriksa Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Sri Widodo dan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri pada Selasa (26/10/2021).

Akbar yang merupakan (ASN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019 pada Jumat (15/10/2021).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin.

Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Tersangka ATMN sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019,” ucap dia.

Dalam setiap proyek tersebut, lanjut Karyoto, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut, diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

“Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” kata Karyoto.

Karyoto menuturkan, selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar juga diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/12015401/kasus-gratifikasi-kpk-dalami-berbagai-proyek-yang-telah-diatur-adik-eks

Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke