Salin Artikel

Masyarakat Kembali Produktif, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan Inmendagri

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, pemerintah telah melakukan penyesuaian berdasarkan dua Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri).

Dua Inmendagri tersebut, yakni Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu sampai tiga d Jawa-Bali serta Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 untuk PPKM satu sampai tiga di wilayah non-Jawa-Bali.

“Saat ini pembukaan bertahap dilakukan dengan penyesuaian berdasarkan level suatu daerah dalam PPKM. Kami juga telah melakukan uji coba pada kegiatan olahraga seperti sepak bola dan balap sepeda,” kata Wiku, dikutip dari laman covid-19.go.id, Jumat (22/10/2021).

Adapun uji coba penerimaan penonton, sebut dia, akan dilangsungkan melalui agenda Liga 1 di wilayah Jawa-Bali yang ditentukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

“Pertandingan akan dilakukan satu kali seminggu dengan penonton maksimal 25 persen atau 5.000 orang dengan hasil skrining berstatus hijau,” papar Wiku.

Untuk pertandingan sepak bola di wilayah luar Jawa-Bali, sambungnya, akan dilaksanakan dengan penerimaan penonton langsung di Liga 2 dengan maksimal penonton 25 persen atau 5.000 orang.

Kemudian, simulasi protokol kesehatan (prokes) menggunakan sistem bubble-to-bubble yang diterapkan dalam balap sepeda di Cimahi dan Garut pada 23-31 Oktober 2021 mendatang.

“Kegiatan tersebut tidak dihadiri penonton dan pelaksanaanya menerapkan skrining PeduliLindungi,” terang Wiku.

Di samping itu, ada juga penyesuaian pada penambahan pintu masuk perjalanan internasional yang diterapkan di Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.

“Lalu, pintu masuk jalur laut di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau akan dibuka untuk kapal pesiar cruise dan kapal layar atau yacht,” imbuhnya.

Wiku menerangkan, semua langkah itu dilakukan pemerintah dalam rangka mendukung masyarakat kembali beraktivitas secara produktif dan aman dari Covid-19.

“Pembukaan secara bertahap terus dilakukan agar pemulihan ekonomi di berbagai sektor yang sebelumnya sempat jatuh bisa bangkit dan berjalan,” ucapnya.

Sebelumnya, tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus meminta masyarakat agar selalu menerapkan prokes meski telah selesai divaksinasi.

Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengaturan kegiatan masyarakat yang didasarkan pada Inmendagri, berikut rinciannya.

Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 untuk PPKM level 1-3 Jawa-Bali

1. Kabupaten atau kota level 3

Kapasitas pengunjung sebesar 25 persen untuk fasilitas kebugaran atau gym, ruang pertemuan dan ballroom di hotel nonpenanganan karantina dengan penerapan prokes ketat dan integrasi dengan PeduliLindungi.

Peraturan mengenai resepsi pernikahan maksimal dihadiri tamu undangan dengan kapasitas 25 persen.

2. Kabupaten atau kota level 2

Untuk kabupaten atau kota yang berada pada level ini, pemerintah mengizinkan tempat bermain atau hiburan di pusat perbelanjaan beroperasi.

Syaratnya, orangtua mencatatkan alamat dan nomor telepon di fasilitas tersebut untuk memudahkan upaya tracing.

Tempat kebugaran atau gym dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop beroperasi dengan kapasitas 70 persen pengunjung dengan status hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi.

Adapun resepsi pernikahan dapat dihadiri tamu undangan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

3. Kabupaten atau kota level 1

Kondisi kabupaten atau kota level satu memungkinkan berjalannya operasional supermarket dan swalayan sejenis pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan lain beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Tempat bermain anak bisa beroperasi dengan syarat orangtua mencatatkan nomor telepon untuk mendukung upaya tracing.

Untuk bioskop, operasionalnya bisa berjalan dengan maksimal 70 persen kapasitas gedung. Anak usia kurang dari 12 tahun masuk didampingi orangtua.

Restoran atau cafe diizinkan membuka layanan dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit disertai prokes ketat dan lolos skrining aplikasi PeduliLindungi.

Di tempat wisata, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orangtua masing-masing dan lolos skrining aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, pusat kebugaran atau gym tetap bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan prokes ketat dan skrining aplikasi PeduliLindungi.

Adapun resepsi pernikahan dilakukan dengan maksimal pengunjung atau tamu undangan 75 persen dari kapasitas maksimal.

Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 untuk PPKM level 1-3 wilayah non-Jawa-Bali

1. Kabupaten atau kota level 3

Sektor perkantoran nonesensial dapat beroperasi dengan maksimal pekerja menjalankan work from office (WFO) sebesar 50 persen.

Restoran atau cafe beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, termasuk mereka yang berada di dalam bioskop dengan tambahan dapat melakukan pelayanan dine-in maupun take away atau delivery.

Untuk fasilitas olahraga di ruang terbuka, pelaksanaanya didampingi melalui skrining PeduliLindungi dan penerapan prokes yang diawasi pemerintah daerah (pemda) setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Hal yang sama diterapkan pada pusat kebugaran atau gym yang beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

2. Kabupaten atau kota level 1 dan 2

Kegiatan perkantoran di zona oranye dapat menerapkan WHO dengan kapasitas 50 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan di zona kuning atau oranye dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Bioskop dapat diisi sampai kapasitas 70 persen oleh para pengunjung dengan status hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

Adapun restoran atau cafe dapat memberikan layanan dine-in dengan kapasitas maksimal 50 persen lewat pengaturan dua orang per meja serta layanan delivery atau take away.

Terakhir, acara rapat atau seminar dapat dilakukan di zona oranye dengan kapasitas anggota maksimal 25 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/22/12232791/masyarakat-kembali-produktif-pemerintah-lakukan-penyesuaian-aturan

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke