JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan aturan penerbangan dengan menjadikan tes usap berbasis polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat ramai diperbincangkan.
Aturan tersebut dibuat agar maskapai bisa menambah kapasistas penumpang hingga 100 persen sehingga membutuhkan skrining yang lebih ketat ketimbang tes antigen.
Artikel yang berisikan tentang perubahan aturan mengenai dijadikannya tes usap PCR sebagai syarat penerbangan pun menjadi berita terpopuler nasional.
Kemudian, ramainya aksi anggota polisi yang melanggar dan merugikan masyarakat juga menjadi berita yang dicari para pembaca Kompas.com.
Karena itu salah satu artikel yang dicari para pembaca Kompas.com ialah cara mengadukan anggota polisi yang melanggar agar ditindak institusinya.
Artikel yang berisikan cara melaporkan polisi lewat aplikasi Propam Presisi pun masuk ke dalam deretan berita populer nasional.
Berikut paparannya:
1. PCR Jadi Syarat Terbang, Maskapai Boleh Tambah Kapasitas
Pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.
"Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen)," kata Adita ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Selengkapnya baca: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Maskapai Akan Diizinkan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen
2. Cara Adukan Polisi ke Propam Presisi
Warga yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi "Propam Presisi".
Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Listyo mengatakan, hadirnya aplikasi Propam Presisi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal.
Sebab, menurut dia, saat ini merupakan era keterbukaan.
Selengkapnya baca: Begini Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Propam Presisi
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/22/09022691/populer-nasional-pcr-jadi-syarat-terbang-maskapai-boleh-tambah-kapasitas