Salin Artikel

Kemenhub: Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh Lebihi 70 Persen

SE itu mengizinkan transportasi udara mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 70 persen.

"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen seperti ketentuan sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021).

"Namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala," tuturnya.

Sementara, terkait kapasitas terminal bandara, kata Adita, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 terbit pada 21 Oktober hari ini, namun baru berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00 WIB.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.

"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," ucap Adita.

Selain transportasi udara, Kemenhub juga menerbitkan aturan perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, dan perekeretaapian.

Untuk daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang transportasi darat maksimal 70 persen. Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2 kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 diterapkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kapasitas maksimal 70 persen di daerah level 3, dan 100 persen di daerah level 1 dan 2.

Adapun untuk kapasitas kereta api antarkota maksimal 70 persen.

Sementara, kapasitas komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL dan 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Berbeda dengan ketentuan perjalanan moda transportasi udara, petunjuk perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, dan perekeretaapian mulai berlaku hari ini.

"Diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol Kesehatan baik itu di lokasi sarana maupun prasarana, dan juga tentunya pengawasan terhadap protokol kesehatan oleh para penumpang," kata Adita.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/15264081/kemenhub-kapasitas-penumpang-pesawat-boleh-lebihi-70-persen

Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke