Hal ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang orang warga.
Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.
Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa. Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan, tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan yang bukan bagian dari proses penyidikan merupakan sebuah tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang.
"Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa," kata Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Wahyudi menuturkan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan tempat, badan, atau pakaian seseorang diatur dalam Pasal 32-37 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penggeledahan, lanjut dia, dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
"Selain bermasalah dalam kacamata hukum acara, tindakan polisi menyamakan identitas dan telepon genggam adalah kekeliruan," kata Wahyudi.
"Telepon genggam dan isinya, dalam suatu proses pidana harus dilihat sebagai alat bukti elektronik, bahkan seluruh data dari telepon genggam tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Tidak boleh dibuka secara semena-mena," ujarnya.
Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam Pasal 32-33 tertuang aturan soal tindakan penggeledahan orang dan tempat atau rumah.
Selain itu, dalam Pasal 38 mengatur penghormatan dan privasi seseorang yang wajib diperhatikan polisi saat melaksanakan investigasi.
Peneliti Elsam Alia Yofira mengatakan, merujuk pada Pasal 26 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), telah diatur dan dijelaskan perihal kewajiban menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang dalam hukum Indonesia.
Kemudian, pada Pasal 30 UU ITE, salah satu perbuatan yang dilarang dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.
Alia menyatakan, Elsam pun meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi yang mempertontonkan kerja-kerja kepolisian agar menghormati hak atas privasi dalam penyiaran.
"Mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," tuturnya.
Selain itu, lanjut Alia, Elsam berpendapat ada kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembauran KUHAP.
Menurut dia, hal ini demi memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/08544041/saat-melaksanakan-tugas-polisi-diminta-lindungi-hak-privasi-warga