Salin Artikel

Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Imbau Pemda Persiapkan Kebijakan dan Pengawasan

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) harus mempersiapkan kebijakan dan pengawasan.

Persiapan tersebut, kata dia, guna mengantisipasi libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Seperti diketahui, periode Natal 2020 dan tahun baru 2021 telah menyebabkan lonjakan pertama atau first wave pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Untuk itu, menuju periode Nataru mendatang, pemda harus mulai mempersiapkan kebijakan didasarkan pada situasi masing-masing daerah," imbuh Wiku.

Adapun kebijakan itu, lanjut dia, seperti memberlakukan kebijakan relaksasi hingga 50 persen kapasitas. Akan tetapi, pemda juga harus mewaspadai potensi kenaikan kasus akibat periode libur.

Pernyataan tersebut Wiku sampaikan dalam keterangan pers “Perkembangan Penanganan Covid-19” yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (14/10/2021).

Terkait pengawasan, ia mengimbau pemda melakukan inspeksi hingga tingkat terkecil melalui Satgas atau posko desa dan kelurahan maupun Satgas fasilitas umum (fasum).

“Pemerintah daerah juga harus segera menyiapkan skenario pembatasan begitu terlihat tren kenaikan yang signifikan,” ucap Wiku.

Tak hanya itu, ia turut meminta pemda dan masyarakat mempelajari kembali setiap aturan, serta efek yang ditimbulkan dari setiap kebijakan gas dan rem yang pernah diterapkan pemerintah selama ini.

Kebijakan gas dan rem yang dimaksud mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diikuti PPKM Level satu (1) - empat (4).

Adapun kebijakan yang dijalankan pemerintah tersebut diklaim telah berhasil mengatasi lonjakan pandemi kedua pada Juli 2021.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, pemerintah sendiri telah menerbitkan sejumlah kebijakan bersifat gas dan rem sejak Maret 2020 lalu.

Kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan situasi daerah serta memperhatikan aspek kesehatan dan ekonomi. Bahkan, pemerintah terus memperbaharui kebijakan ini agar semakin komprehensif dan tepat sasaran.

"Kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia menerapkan prinsip kehati-hatian. Aplikasi indikator-indikator kesehatan tingkat nasional maupun tingkat kabupaten dan kota menjadi landasan keputusan gas dan rem pembukaan aktivitas sosial hingga ekonomi," jelas Wiku.

Lima Kebijakan dan efek yang diberikan

Setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat memberikan sejumlah efek terhadap perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berikut lima kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 beserta efek yang diberikan.

1. PSBB

PSBB merupakan kebijakan pertama terhadap pembatasan aktivitas masyarakat yang diterapkan selama delapan minggu.

Dalam kebijakan tersebut, mayoritas aktivitas masyarakat ditiadakan kecuali perkantoran sektor esensial dan transportasi dengan kapasitas terbatas.

Efek dari kebijakan PSBB tidak begitu menghasilkan karena kasus Covid-19 tetap meningkat meski rata-rata hanya bertambah 1.600 kasus per bulan.

2. PSBB Transisi

Memasuki Juni 2020, pemerintah merelaksasi pembatasan aktivitas masyarakat dengan kebijakan PSBB transisi.

Sekolah tatap muka masih ditiadakan, tetapi perkantoran, tempat umum, rumah ibadah dan kegiatan sosial mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Dengan kebijakan itu, masyarakat pun mulai beradaptasi terhadap kebiasaan baru. Namun hasilnya, persentase kasus meningkat lebih cepat sekitar 216 persen dengan rata-rata kenaikan 6.000 kasus per bulan.

Untuk mengatasi peningkatan tersebut, pemerintah kembali menerapkan PSBB selama empat minggu dan berhasil menurunkan kasus sebesar 8 persen atau turun 1.421 kasus dalam satu bulan.

Penurunan kasus itu diikuti PSBB transisi selama 14 minggu dengan kegiatan masyarakat maksimal kapasitas 50 persen.

Sayangnya, pelonggaran PSBB transisi bertepatan dengan periode libur Nataru 2021 sehingga kasus meningkat signifikan hingga 122 persen atau rata-rata naik 10.000 kasus perbulan.

"Kenaikan ini menandakan first wave atau puncak kasus pandemi Covid-19 pertama di Indonesia," ujar Wiku.

3. PPKM

Kebijakan PPKM dikeluarkan setelah mengevaluasi PSBB dan PSBB transisi. Sebab, pemerintah tidak dapat menekan kasus secara konsisten dalam waktu yang panjang.

Awalnya, PPKM diberlakukan khusus di wilayah Pulau Jawa-Bali sebagai penyumbang kasus terbanyak secara nasional.

Dalam periode tersebut, pemerintah menutup akses sekolah tatap muka, fasum, dan kegiatan masyarakat.

Akan tetapi, untuk perkantoran diperbolehkan work from home (WFH) dengan kapasitas 75 persen, restoran 25 persen, dan tempat ibadah 50 persen.

Efek dari pembatasan ketat ini berhasil menekan kasus Covid-19 di Indonesia dengan jumlah kenaikan hanya sebesar 5 persen dari sebelumnya mencapai 122 persen.

4. PPKM Mikro

Keberhasilan PPKM, mendorong pemerintah memperluas penerapannya di seluruh wilayah di Indonesia pada level yang lebih kecil melalui kebijakan PPKM Mikro.

Kebijakan PPKM mikro disesuaikan dengan kondisi hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Kebijakan ini juga didorong dengan pengawasan melalui satgas posko tingkat desa atau kelurahan.

Pada periode PPKM mikro aktivitas masyarakat dibuka dengan kapasitas 50 persen. Efeknya, kebijakan ini berhasil menurunkan kasus hingga 134 persen selama 14 minggu.

Namun, setelah perayaan Idul Fitri kasus kembali meningkat hingga 374 persen hanya dalam waktu enam minggu.

5. PPKM Darurat dan PPKM Level 1 - 4

Pasca-kenaikan kasus Covid-19 yang cenderung signifikan dan menjadi lonjakan kedua, pemerintah memperketat kembali aktivitas masyarakat melalui kebijakan PPKM darurat.

Kebijakan PPKM darurat diikuti pula dengan PPKM darurat level empat (4) selama empat minggu. Dalam periode ini, seluruh aktivitas masyarakat ditiadakan dan diberlakukan pengawasan yang ketat pada mobilitas penduduk.

Hasilnya, dalam empat minggu pemerintah menemukan kasus sempat meningkat 104 persen, tetapi dapat segera ditekan hingga turun 22 persen.

PPKM dengan level satu (1) hingga empat (4) akhirnya dilanjutkan menyesuaikan situasi dan kesiapan masing-masing daerah hingga tingkat kabupaten dan kota.

Pemerintah mengklaim dari implementasi selama sepuluh minggu, PPKM level berhasil menurunkan kasus sebesar 97 persen dari puncak pandemi Covid-19 kedua.

Selain kebijakan, penurunan kasus Covid-19 di Indonesia juga dipengaruhi dari kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) berupa 6M.

Penerapan 6M tersebut meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Untuk itu, pemerintah selalu mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa patuh menjalankan 6M di manapun berada guna menekan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/13181961/antisipasi-libur-natal-dan-tahun-baru-satgas-imbau-pemda-persiapkan

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke