JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang sedang unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, meski oknum aparat tersebut telah meminta maaf, tetap harus ada proses hukum atas kejadian tersebut.
"Jadi kami mengutuk keras tindakan tersebut walaupun sudah meminta maaf, saya kira ini tetap harus diproses," kata Arip dalam diskusi daring, Kamis (14/10/2021).
Arip menilai, demonstran tersebut telah diperlakukan tidak manusiawi oleh oknum kepolisian serta direndahkan harkat dan martabatnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengutuk keras tindakan represif oknum polisi tersebut dan berharap adanya proses hukum.
"Bagaimana kemudian demonstran diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi. Terus kemudian dihilangkan harkat, derajat, martabatnya," ujar dia.
Sebelumnya, tindakan represif dilakukan seorang anggota polisi saat mahasiswa menggelar unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021). Bentuk represi itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang saat memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Para mahasiswa menuntut tiga hal kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yaitu soal limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu.
Di tengah aksi unjuk rasa itulah seorang mahasiswa dari UIN Maulana Hasanudin, yaitu FA, dibanting seorang brigadir polisi berinisial NP dari Polres Kota Tangerang.
Rekaman video menunjukkan FA dipiting lehernya, lalu digiring NP. Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Seorang polisi yang mengenakan baju coklat menendang korban. Setelah dibanting dan ditendang, FA mengalami kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
Setelah video tentang mahasiswa dibanting viral dan mendapat sorotan publik, polisi kemudian meminta maaf atas kejadian itu.
"Polda Banten meminta maaf. Saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada Saudara FA, usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Brigadir NP juga meminta maaf atas perlakuannya terhadap FA. "Saya meminta maaf kepada Mas FA atas perbuatan saya," ujar NP.
NP juga mengatakan, dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi itu juga meminta maaf kepada keluarga korban.
FA menerima permintaan maaf NP. Namun, FA menegaskan, dia tak akan melupakan kejadian tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/14521511/polisi-banting-demonstran-di-tangerang-ylbhi-tetap-harus-diproses-hukum