Aturan itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran itu diteken Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito pada Rabu (13/10/2021).
"Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," tulis Satgas Covid-19 dalam surat edarannya.
Selanjutnya, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Selain itu, para pelaku perjalanan internasional tersebut harus mematuhi dan mengikuti setiap peraturan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Ketentuan tersebut di antaranya telah menerima dan menunjukkan keterangan sudah vaksin dosis lengkap, hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta menjalani karantina 5x24 jam.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) sudah siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara.
Kesembilanbelas negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Namun, semua negara tetap dapat masuk ke Indonesia apabila melalui pintu masuk perjalanan internasional di Jakarta dan Manado.
"Semua negara lainnya termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/09180151/pelaku-perjalanan-internasional-wajib-pakai-pedulilindungi-saat-masuk