"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Nadia mengatakan, atas kejadian tersebut, masyarakat diharapkan dapat patuh pada aturan kekarantinaan demi keamanan dan kebaikan bersama di masa pandemi Covid-19.
Ia meminta seluruh pihak dapat mempertahankan penurunan kasus Covid-19 yang sudah dicapai.
"Saat ini kita mulai rasakan berbagai aktivitas sosial dan keagamaan sudah mulai bergerak termasuk upaya untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata kita," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kaburnya Rachel Vennya dari karantina dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Herwin juga menyampaikan, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara.
Hal ini, kata dia, karena Rachel Vennya bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut.
"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia.
Herwin lantas memaparkan siapa saja yang berhak mendapat fasilitas karantina di RSDC Pademangan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 September 2021, berikut aturan terkaiat siapa saja yang berhak karantina di RSDC:
1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan,
3. Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Rachel diketahui tiba dari Amerika Serikat.
Dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/08003141/rachel-vennya-kabur-dari-karantina-dibantu-oknum-tni-kemenkes-minta-aparat