Salin Artikel

F-Nasdem Sebut Amendemen UUD 1945 Harus Dorongan Rakyat, Bukan Elite

Pria yang kerap disapa Tobas ini menuturkan, amendemen bukan untuk kepentingan elite. 

"Oleh karena itu, Fraksi Partai Nasdem ingin tahu, jika ada gagasan itu, lantas apa sebenarnya yang dimaui masyarakat. Karena kita tidak ingin, itu gagasan tentang amendemen UUD 1945 itu hanya sekadar jadi gagasan elite, hanya sekadar jadi kepentingan elite," kata Taufik dalam diskusi publik Fraksi Partai Nasdem yang dipantau secara virtual, Rabu (13/10/2021).

Anggota Komisi III DPR itu kemudian menjelaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum fundamental, sehingga tidak boleh hanya menjadi pembicaraan di kalangan elite terlebih jika ada wacana amendemen.

Di samping itu, lanjut dia, Konstitusi juga merupakan hukum dasar. Maka, perubahan atau revisinya terhadap hukum dasar itu tentu berbeda ketika melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) biasa.

"UUD, maka harus ada satu dorongan kuat dari rakyat, yang benar-benar memang menginginkan atau merasa ada kebutuhan kita lakukan amendemen. Jika ternyata rakyat merasa ada kebutuhan, maka kita bisa lakukan amendemen," jelasnya.

Tobas menjelaskan Indonesia telah melakukan amendemen sebanyak empat kali sejak masa reformasi. Amendemen pertama itu dilakukan pada 1999, atau satu tahun setelah reformasi 1998.

Menurut dia, amendemen satu hingga empat tersebut merupakan satu rangkaian yang didasari oleh kebutuhan masyarakat saat itu.

"Kebutuhan yang kuat itu seperti, adanya pergantian rezim yang dari hasil evaluasi kita bersama, melihat bahwa jika kita ingin membuka lembaran baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," tutur dia.

"Maka, kita harus memulainya dengan melakukan perubahan UUD. Karena itu, muncul gagasan amendemen 1 sampai 4. Jadi, dorongannya sangat clear, dorongannya karena ada reformasi, karena kita lihat, tatanan kehidupan berbangsa yang lalu harus diperbaiki," ungkapnya.

Adapun amendemen 1 sampai 4 dilakukan pada medio 1999-2002. Amendemen tersebut, kata Tobas, memasukkan sejumlah landasan untuk menjalankan pemerintahan, demokrasi dan sebagainya.

Guna menyelaraskan jalannya pemerintahan yang baik, maka dimasukkan pula penghormatan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945.

"Itu terjadi ketika kita melakukan amendemen 1,2,3, dan 4. Kalau kita ingin lakukan lagi amendemen ke-5, maka dalam bayangan kami, nuansanya pun harus sama yaitu berdasar keinginan kuat dari rakyat," tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa Konstitusi merupakan milik rakyat. Oleh karena itu, Tobas mewakili Fraksi Nasdem MPR menegaskan bahwa wacana amendemen UUD 1945 harus atas persetujuan rakyat.

Menurut dia, gagasan amendemen tersebut juga harus memiliki aspek partisipatif di mana keterlibatan rakyat diutamakan.

"Rakyat harus terlibat di situ, di setiap kesempatan, di setiap kampus, di setiap diskusi, harus ada dulu tentang bagaimana rakyat mengharap adanya amendemen. Dia harus partisipatif, karena itu yang ideal," ucap Tobas.

Adapun, wacana amendemen UUD 1945 kembali menguat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakannya dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021). Bambang menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah kewenangan MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengeklaim, amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Wacana amendemen ini dikhawatirkan publik melebar ke wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/16590421/f-nasdem-sebut-amendemen-uud-1945-harus-dorongan-rakyat-bukan-elite

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke