Salin Artikel

Hal yang Perlu Diketahui soal Dibukanya Kembali Penerbangan Internasional ke Bali

Pembukaan kembali itu akan mulai diterapkan pada Kamis (14/10/2021) besok.

Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya pada 9 Oktober lalu menjelaskan pertimbangan dibukanya kembali pintu gerbang internasional melalui Bali itu.

Pertama, vaksinasi Covid-19 di Bali sudah mencapai 98 persen untuk dosis pertama dan 80 persen untuk dosis kedua per 8 Oktober 2021.

"Melihat situasi tersebut, saya optimistis dan kita memutuskan membuka penerbangan internasional ke Bali," tutur Jokowi.

Kedua, kondisi pariwisata Bali yang telah sekian lama terdampak pandemi.

Menurut Kepala Negara, pada masa pandemi ini, wisatawan asing yang datang ke Bali menurun hingga 97 persen dan wisatawan nusantara menurun 27 persen.

Selain itu, tingkat hunian kamar hotel di bawah 20 persen.

Dengan pembukaan penerbangan internasional, diharapkan para wisatawan dapat datang kembali ke Pulau Dewata itu.

"Ini penting mengingat sumber utama penghasilan masyarakat berasal dari sektor pariwisata," tegas Jokowi.

Persiapkan pembukaan

Meski pembukaan telah dipastikan, Jokowi tetap mengingatkan pemerintah daerah di Bali untuk terus mempelajari pengalaman negara lain dalam menghadapi pandemi, termasuk memahami pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Dari pengalaman beberapa negara, vaksinasi sangat penting. Di negara dengan tingkat vaksinasinya tinggi, ketika aktivitas sosial ekonomi dibuka, angka kasus kematiannya masih tetap rendah," kata Jokowi.

Pada Senin (11/10/2021), Jokowi kembali membahas pembukaan penerbangan internasional ke Bali dalam rapat terbatas evaluasi PPKM bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Jokowi menekankan manajemen karantina dan vaksinasi Covid-19 di Bali harus terus dikejar.

"Presiden dalam ratas siang ini menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus disiapkan terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," ungkapnya.

Dibuka untuk 18 negara

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyebutkan ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia dalam rangka pembukaan penerbangan internasional ke Bali.

Luhut belum memerinci negara mana saja yang dimaksud

Tetapi, dia menuturkan, ada satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke Indonesia, yakni Singapura.

Penyebabnya, karena negara tersebut belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucap Luhut.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, negara berstatus level 1 adalah yang memiliki tingkat risiko rendah dalam penularan Covid-19.

"Yakni negara dengan kasus konfirmasi positif kurang dari 20 per 100.000 penduduk dengan positivitiy rate kurang daru 5 persen," ungkap Wiku dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).

Kemudian, negara berstatus level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Wiku menegaskan, pihaknya segera mengumumkan 18 negara yang dimaksud lewat Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang segera terbit.

"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaharuan SE Satgas yang akan dirilis segera. Mohon menunggu informasi selanjutnya," ujar Wiku.

Syarat diperketat

Ada dua kelompok persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang akan menuju Bali.

"Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus (Covid-19) di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan, yakni mulai dari pre-departure requirement hingga on arrival requirement," ujar Luhut pada Senin.

Luhut menuturkan, dalam pre departure requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan menuju Bali, ada lima langkah yang harus diikuti:

Pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.

Kedua, hasil negatif tes real time (RT PCR) yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkakatan.

Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Keempat, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.00 Dollar AS dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.

Kelima, ada bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.

"Kemudian, ada pula on arrival requirement atau persyaratan saat tiba di Bali yang ditentukan dengan hal-hal sebagai berikut," lanjut Luhut.

Pertama, mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi PeduliLindungi ini kita bikin betul-betul go international," ungkap Luhut.

Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri.

Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di tempat akomodasi yang sudah direservasi.

Pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.

"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," tambah Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/06463831/hal-yang-perlu-diketahui-soal-dibukanya-kembali-penerbangan-internasional-ke

Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke