Salin Artikel

Istana Dorong Polisi Kembali Buka Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pihaknya berharap Polri kembali membuka proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

KSP menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun tersebut.

"Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Jaleswari menuturkan, Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak.

Karena itulah pada 7 Desember 2020 presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2020 Presiden Jokowi juga memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.

"Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera. Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak," tutur Jaleswari mengutip pernyataan Jokowi.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak (merupakan) tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat” tegasnya.

Selain itu, dia menekankan suara korban yang merupakan anak-anak harus didengarkan dan diperhatikan dengan seksama. Termasuk suara Ibu para korban.

"Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri” kata Jaleswari yang juga berlatar belakang aktivis perempuan ini.

“Oleh karena itu, kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut” jelasnya.

Dia menambahkan, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Diberitakan sebelumnya, kejadian pemerkosaan dialami oleh tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Utara pada 2019.

Kejadian ini terungkap usai ibu kandung ketiga korban melaporkannya ke sejumlah pihak terkait dan juga kepolisian.

Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.

Namun, pada prosesnya terjadi penghentian secara sepihak atas kasus ini oleh kepolisian.

LBH Makassar telah mengirim surat aduan ke sejumlah lembaga pada Juli 2020, di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan, dalam surat rekomendasi yang dikirim ke Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur, bertanggal 22 September 2020 meminta melanjutkan kembali proses penyelidikan kasus pidana tersebut.

Proses itu, tulis Komnas Perempuan, di antaranya "harus melibatkan secara penuh orangtua, kuasa hukum, serta pendamping sosial korban, menyediakan fasilitas rumah aman, konseling, dan fasilitas khusus lain bagi perempuan."

Berikutnya, "Kepolisian perlu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar demi memfasilitasi kebutuhan khusus tersebut."

Rekomendasi inilah justru yang tidak dilakukan oleh Polres Luwu Timur saat menangani pengaduan kasus pencabulan terhadap ketiga anak tersebut.

Menurut Rezky Pratiwi dari LBH Makassar, ada keberpihakan polisi dan Pusat Pelayanan Luwu Timur kepada terduga pelaku.

"Kalau sudah ada testimoni anak, harusnya dimulai dari situ. Digali dulu bukti-bukti pendukung."

"Sangat kelihatan keberpihakan itu. Kalau di kasus-kasus kekerasan seksual lain yang kami dampingi, biasanya didiamkan oleh polisi. Kalau ini malah dibuatkan administrasi pemberhentiannya.”

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/21520951/istana-dorong-polisi-kembali-buka-penyelidikan-kasus-pemerkosaan-3-anak-di

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke