Salin Artikel

Pemilihan Anggota BPK Dinilai Cacat Hukum, Yusril Kirim Surat Keberatan ke Puan Maharani

Yusril menilai, proses pemilihan tersebut cacat hukum karena anggota BPK terpilih yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

"Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara. Karena jabatan itu, Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis.

Padahal, lanjut Yusril, berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun.

"Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021," ucapnya.

Sementara, kata dia, kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena di situlah anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya.

Yusril mengatakan, dirinya menyampaikan keberatan kepada Ketua DPR sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman.

"Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan preseden yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya," nilai Yusril.

Ia berpendapat, kasus calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 huruf j sudah pernah terjadi pada 2009.

Waktu itu, jelas Yusril, ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.

"Ketua DPR waktu itu, Agung Laksono, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait syarat dua tahun itu. Ketua MA menjawab, ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK," jelasnya.

Yusril mengatakan, Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti oleh dua orang yang perolehan suara di bawahnya yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Mu.

Kejadian tidak memenuhi syarat tersebut dinilai Yusril terulang kembali dalam pemilihan anggota BPK 2021.

Yusril menambahkan, DPD sudah mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK.

Namun, pada 16 Agustus 2021, pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).

Yusril mengatakan, Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwanya pada 25 Agustus 2021 yang menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK.

"Tetapi calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR tanggal 21 September 2021," jelasnya.

Yusril mengingatkan Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang dinilai cacat hukum itu.

Menurut dia, seyogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu.

"Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN," nilai Yusril.

"Karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," lanjut dia.

Yusril mengingatkan Puan untuk menjawab surat keberatan itu dalam waktu 10 hari.

Hal ini berdasarkan aturan yang termuat dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Jika tidak dijawab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Polemik pemilihan anggota BPK juga mendapat sorotan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dirinya juga menggugat Ketua DPR ke PTUN Jakarta terkait surat calon anggota BPK RI.

Boyamin mengatakan, gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT pada Senin (4/10/2021).

"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Adapun salah satu isi gugatannya yaitu menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK RI.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/18582381/pemilihan-anggota-bpk-dinilai-cacat-hukum-yusril-kirim-surat-keberatan-ke

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke