Hal itu disampaikan saksi Haryadi Budi Kuncoro dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di PT Pelindo II tahun 2010 dengan terdakwa RJ Lino.
“Siapa yang mengusulkan itu diundang 3 perusahaan (penyedia QCC)?” kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/10/2021).
“Saya dapat disposisi dari direktur operasi dan teknik di situ ada disposisi dari direktur utama (RJ Lino),” ucap Haryadi.
Adapun Haryadi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haryadi merupakan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II (Persero).
Pada surat disposisi yang diterima Haryadi, ia mengungkapkan bahwa RJ Lino meminta tiga perusahaan untuk segera diundang terkait pengadaan 3 QCC itu.
“Ketiga perusahaan itu adalah HDHM, ZPNC, dan Doosan dari Korea Selatan,” kata dia.
Haryadi menceritakan, tiga perusahaan itu rencananya diseleksi untuk pengadaan tiga QCC yang akan digunakan di tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dengan kapasitas 40 ton.
Selain pengadaan QCC, PT Pelindo II (Persero) kala itu juga ingin ada kontrak perawatan barang selama 6 tahun.
Sebenarnya, ujar Haryadi, kala itu Kabiro Pengadaan PT Pelindo II, Wahyu Hardiyanto telah menunjuk perusahaan Indonesia bernama PT Barata Indonesia untuk menjalankan proyek ini.
Namun, karena tidak sepakat terkait dengan harga, penunjukan PT Barata Indonesia dibatalkan.
Haryadi tak yakin apakah RJ Lino yang mengusulkan tiga nama perusahaan asing tersebut.
“Saya tidak tahu apakah direktur utama atau kepala biro pengadaan yang mengusulkan,” kata dia.
Dalam kesaksiannya, Haryadi menuturkan, salah satu dari tiga perusahaan asing yang mengikuti tender pengadaan tiga unit QCC, mengundurkan diri. Perusahaan itu adalah Doosan asal Korea.
“Doosan tidak menyampaikan (penawaran). Karena mereka lagi ada masalah, jadi mereka memindahkan pabrik dari Lampung ke Vietnam. Mereka enggak siap,” kata dia.
Adapun RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 28,82 miliar.
Jaksa menduga kerugian itu akibat biaya pengadaan dan perawatan Twinlift QCC di PT Pelindo II (Persero) tahun 2010.
Atas perbuatan itu RJ Lino diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/16184091/rj-lino-disebut-beri-disposisi-langsung-usulkan-3-perusahaan-penyedia-qcc