Salin Artikel

Tawaran Kapolri yang Belum Direspons Pegawai KPK dan Anggapan TWK Tak Bermakna

Seorang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK Rasamala Aritonang mengatakan, para pegawai tidak menyangka Kapolri bakal merekrut mereka menjadi ASN Polri.

Ia pun menyatakan, para pegawai menunggu penjelasan lebih detail soal mekanisme perekrutan tersebut.

“Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait tawaran tersebut,” kata Rasamala dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2021).

Adapun, saat ini, jumlah pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September bertambah jadi 57 orang.

Satu orang tambahan yaitu Lakso Anindito yang dinyatakan tak lolos TWK susulan. Ia mengikuti TWK susulan karena baru pulang studi dari luar negeri.

Rasamala pun berpendapat, tawaran Kapolri kepada mereka untuk menjadi ASN Polri makin memperkuat anggapan bahwa hasil TWK tidak valid.

Padahal, sebelumnya mereka dikatakan sudah "merah" dan tidak bisa dibina lagi. Namun, kini ada lembaga negara lain yang bersedia merekrut mereka.

“Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” ujar dia.

Para pegawai yang tak lolos TWK berharap, tawaran dari Kapolri ini tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah. Rasamala meminta pelanggaran HAM dan cacat prosedur dalam TWK itu dapat ditindaklanjuti.

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menyatakan, tawaran dari Kapolri untuk merekrut 57 pegawai yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri akan memperumit keadaan.

Salah satu anggota koalisi, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pun meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas. Menurutnya, presiden tetap perlu membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK itu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Ombudsman dan Komnas HAM, TWK sah secara konstitusional tetapi bermasalah di sisi pelaksanaannya.

"Di antaranya malaadministrasi berdasarkan temuan Ombudsman, serta melanggar hak asasi manusia sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM," kata Kurnia.

Selain itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun mengatakan, rencana perekrutan 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri itu menunjukkan bahwa hasil TWK tidak bermakna apapun.

Ia pun berpendapat, rencana Kapolri itu merupakan bentuk "penghinaan" terhadap KPK.

"Artinya TWK kemarin itu yang dilakukan KPK menurut aku tidak bermakna atau bahasaku tidak mempunyai nilai apa-apa," ujar Boyamin.

Masih dibahas

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri masih didiskusikan.

Menurut Ramadhan, setelah bertemu dengan Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, perihal perekrutan para pegawai KPK itu didelegasikan kepada Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers).

"(Mekanisme perekrutan) seperti apa, masih di-hold dulu. Belum tahu. Nanti akan dibicarakan dan didiskusikan di As SDM sendiri," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Ramadhan mengatakan, banyak hal yang perlu dibicarakan soal perekrutan 56 pegawai KPK itu. Ia menuturkan, Polri mesti berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, lanjut Ramadhan, perekrutan 56 pegawai KPK ini juga memerlukan kehati-hatian. Menurutnya, Polri tidak bisa menempatkan para pegawai KPK itu di sembarang posisi.

"Yang jelas kalau Kapolri sudah bicara tentu kami harus tindaklanjuti. Apalagi Polri sudah menyampaikan surat kepada Presiden dan disetujui," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dasar hukum Presiden mengizinkan Kapolri merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK itu adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Secara khusus, kata Mahfud, tertuang dalam Pasal 3 ayat (1). Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd kemarin.

Bunyi Pasal 3 Ayat (1) dalam peraturan tersebut yaitu, "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".

"Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan)," kata Mahfud.

Dengan demikian, menurut Mahfud, kontroversi 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK bisa segera diakhiri. Ia menilai keputusan Jokowi menyetujui usulan Kapolri untuk merekrut pegawai itu jadi ASN Polri sudah benar.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/07541821/tawaran-kapolri-yang-belum-direspons-pegawai-kpk-dan-anggapan-twk-tak

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke