"Di dalam proses pembahasan rancangan undang-undang ini tentu saja DPR RI akan memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait dengan rencana ini," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Puan berharap, RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk ibu kota negara yang ideal dengan memandang semua pemikiran dan pertimbangan yang ada.
Politikus PDI-P itu menyatakan, DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara.
Namun, di sisi lain, Puan juga meminta pemerintah untuk menyosialisasikan rencana pemindahan ibu kota secara komprehensif.
Menurut Puan, ada beberapa hal yang mesti disosialisasikan pemerintah antara lain soal urgensi memindahkan ibu kota negara dari sisi ekonomi, sosial, dan efektivitas pemerintahan, serta tahapan dan skema pembiayaan pemindahan ibu kota negara.
"Mulai hari ini kami harapkan pemerintah bisa lebih mengkonkritkan dalam melakukan sosialisasi kepada publik terkait rencana pemerintah untuk melaksanakan pemindahan ibu kota negara," kata Puan.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden (supres) mengenai RUU IKN pada Rabu siang.
Surpres diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR.
"Undang-undang ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang," kata Suharso.
Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pada April 2021, Suharso telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru yang baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/16172681/puan-janji-dpr-pertimbangkan-aspirasi-publik-dalam-membahas-ruu-ikn