Salin Artikel

Lindungi RI dari llegal Fishing, Kementerian KP Latih Pengawas Perikanan Pusat dan Daerah

KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kusdiantoro menerangkan, pengawasan perikanan memiliki peran strategis untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi sumber daya ikan Indonesia dari illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.

Hal tersebut disampaikan Kusdiantoro saat membuka Pelatihan Teknis Pengawas Perikanan Lingkup Pusat dan Daerah, secara daring, Senin (27/9/2021).

Adapun pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ia mengatakan, sejak Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diterbitkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) telah menerapkan pendekatan yang berbeda dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang KP.

Penegakan hukum di bidang KP mengutamakan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini mengedepankan sanksi administrasi dan pengenaan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah sanksi-sanksi lain sudah tidak dapat dikenakan.

“Penerapan sanksi administratif ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memberikan efek jera serta meningkatkan penerimaan negara,” papar Kusdiantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono yang terus mengusahakan peningkatan kesejahteraan pelaku usaha bidang KP dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan dan perlindungan kelestarian sumber daya KP.

Untuk itu, kata Kusdiantoro, diperlukan adanya sumber daya manusia (SDM) pengawas perikanan profesional dan kompeten, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.

“Saya berharap melalui pelatihan ini dapat terbentuk SDM pengawas perikanan yang andal, cakap, berintegritas, serta memahami teknis atau prosedur pengawasan yang benar dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris (Ditjen) PSDKP Suharta menjelaskan pentingnya pelatihan teknis pengawas perikanan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sebelum diangkat, para pengawas perikanan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pengawas perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat.

“Pelatihan yang saudara ikuti ini akan menjadi langkah awal dalam karier saudara sebagai pengawas perikanan,” tutur Suharta.

Ia berharap, pelatihan tersebut dapat memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi antar personil pengawas perikanan, sehingga mampu memahami aturan-aturan dalam melaksanakan tugas.

“Di mana pun saudara bertugas, kepentingan yang utama adalah bagaimana saudara dapat mendukung target kinerja organisasi melalui kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.

Sebagai informasi, pada Selasa (21/9/2021), Menteri KP menyampaikan bahwa perairan Natuna akan dijadikan zona fishing industry, sehingga pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh.

Pengawasan di perairan Natuna tidak hanya dilakukan di darat dan laut, tetapi juga melalui satelit.

Hal tersebut dilakukan untuk menghalau ketakutan nelayan akan kehadiran beberapa kapal perang di perairan Natuna.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/14281681/lindungi-ri-dari-llegal-fishing-kementerian-kp-latih-pengawas-perikanan

Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke