Salin Artikel

Ini Tiga Langkah Mudah Beralih ke Siaran TV Digital

Hal tersebut dilakukan sesuai amanat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya di kluster penyiaran pasal 72 angka 8 yang mengamanatkan bahwa migrasi penyiaran terrestrial dari teknologi analog ke digital diselesaikan paling lambat dua tahun sejak berlakunya, yaitu 2 November 2022.

Saat ini, sudah banyak lembaga penyiaran melakukan siaran secara simulcast, yaitu menyiarkan program format TV digital tanpa mematikan TV analog. Tujuannya, agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dan menyambut siaran TV digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam sosialisasi peralihan TV digital pada pertengahan Juni 2021 menjelaskan, setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan ke siaran digital yang dapat diawali dengan siaran simulcast.

“Hal ini tentunya untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya harus lebih bersih, lebih jernih, dan lebih canggih,” kata Johnny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Sebagai informasi, hingga saat ini, siaran TV digital sudah menjangkau 87 wilayah layanan dari total 112 wilayah layanan di Indonesia.

Jumlah daerah jangkauan dipastikan akan terus bertambah seiring pembangunan infrastruktur multipleksing (MUX). Harapannya, makin sedikit kawasan blank spot di Indonesia sehingga nantinya seluruh kawasan di Indonesia dapat menikmati siaran TV digital.

Nah, buat Anda yang berencana untuk beralih ke TV digital tak perlu menunggu hingga 2 November 2022. Berikut tiga langkah mudah beralih dari TV analog ke digital.

Cek televisi di rumah masing-masing

Langkah pertama yang Anda harus lakukan adalah mengecek spesifikasi televisi yang tersedia di rumah. Jika TV Anda sudah memiliki perangkat untuk menangkap siaran TV Digital, secara otomatis tv bisa menangkap dan melakukan scanning saluran.

“Kalau perangkat televisinya masih analog diperlukan alat tambahan Set Top Box (STB). Antena yang sekarang digunakan tidak perlu diganti, masih bisa digunakan,” jelas Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo Ismail, dalam webinar bertajuk Merdeka Digital: Jawa Barat Siap Analog Switch Off (ASO), Kamis (19/8/2021).

Beli STB bersertifikasi Kemenkominfo

Masyarakat yang akan membeli STB atau televisi digital, sebaiknya memperhatikan apakah ada tanda “siap digital” atau logo SI MODI pada perangkat standar DVBT2. Bila ada, bisa dipastikan perangkat elektronik tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkominfo.

Dalam kesempatan yang sama, Ismail memaparkan pemerintah mengeluarkan kebijakan afirmatif bagi rumah tangga miskin dengan pembagian STB bersubsidi.

“Membeli STB seharga Rp 300.000 ini barangkali ada yang susah karena kondisi pandemi. Mari kita data, mari kita catat, kita ketahui, kelompok masyarakat tersebut yang masuk di dalam dalam kriteria miskin dan memiliki televisi,” kata Ismail.

Cek melalui aplikasi sinyalTVdigital

Langkah terakhir adalah melakukan pengecekan kekuatan sinyal TV digital. Caranya, dengan melihatnya di aplikasi sinyalTVdigital. Aplikasi tersebut dapat diunduh di App Store untuk pernagkat berbasis iOS dan Play Store untuk perangkat Android.

Pada aplikasi itu, pengguna bisa mengecek sinyal terkuat berasal dari MUX mana. Contohnya, bila sinyal terkuat berasal dari arah selatan, antena yang ada tinggal disesuaikan arahnya.

Selain itu, pada aplikasi tersebut juga tersedia informasi terkait jenis dan jumlah siaran atau program yang tersedia saat ini. Jumlah program sekaligus kekuatan sinyal akan terus ditingkatkan.

Itulah tiga langkah mudah beralih ke TV digital. Bila sudah merasakan manfaat siaran TV digital, ajaklah kerabat, teman, atau tetangga untuk segera beralih ke TV digital.

Sebagai informasi, siaran TV digital dapat dinikmati secara gratis. Tidak perlu membayar, berlangganan, atau membeli pulsa untuk menontonnya. Selain memiliki teknologi canggih, gambar siaran TV digital juga lebih bersih dengan suara lebih jernih. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/26/14505421/ini-tiga-langkah-mudah-beralih-ke-siaran-tv-digital

Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke