Salin Artikel

2 Eks Pejabat Diten Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar Rekayasa Laporan

Dilansir dari Antara, jaksa menduga suap itu untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Jaksa mengatakan suap diterima Angin dan Dadan dari tiga pihak, pertama, dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kedua, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati dan ketiga, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus susetyo.

“Terdakwa I Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan terdakwa II Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar,” terang jaksa Nur Hari Arhadi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Jaksa menyebutkan Angin dan Dadan bekerja bersama tiga orang anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak yaitu Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

“Merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) tahun 2016, wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada tahun 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017,” ungkap jaksa.

Jaksa menduga Angin membuat kebijakan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Angin lalu memberitahu supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural, dan jatah tim pemeriksa pajak.

“Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yaitu Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sementara 50 persen untuk jatah tim pemeriksa,” jelas jaksa.

Karena perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Jika terbukti keduanya terancam dipidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/20450071/2-eks-pejabat-diten-pajak-didakwa-terima-suap-rp-57-miliar-rekayasa-laporan

Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke