Salin Artikel

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Nyatakan Pikir-pikir

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial bersalah telah memberi suap Rp 1,695 miliar kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Atas perbuatannya itu, M Syahrial dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Kendati demikian, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

“Saat ini tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Ali mengatakan, M Syahrial saat ini juga terlibat perkara lain yang telah masuk tahap penyidikan terkait suap dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Untuk itu, terdakwa ini, nanti akan kembali didakwa dan dituntut oleh Jaksa KPK atas dugaan rangkaian perbuatannya tersebut,” ujar dia.

Adapun vonis M Syahrial itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Syahrial divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis Syahrial.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, Senin (20/9/2021) dikutip dari tayangan YouTube KPK RI.

Sementara itu, hal-hal yang memperberat vonis Syahrial adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam perkara ini Syahrial dinilai bersalah sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun majelis hakim menjelaskan bahwa Syahrial berkenalan dengan Stepanus Robin atas bantuan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keduanya bertemu di rumah dinas Azis pada Juni 2020.

Syahrial mengatakan kepada Robin bahwa dirinya membutuhkan bantuan agar dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan di KPK.

Sebab, Syahrial akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai untuk menjadi Wali Kota periode 2021-2026. Robin lalu menghubungi pengacara Maskur Husain dan sepakat mengajukan permintaan biaya senilai Rp 1,5 miliar.

Syahrial sepakat dengan permintaan itu, dan mulai mengirimkan uang. Namun, jumlah total uang yang diberikan Syahrial kepada Robin dan Maskur adalah Rp 1,695 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/13132091/wali-kota-nonaktif-tanjungbalai-m-syahrial-divonis-2-tahun-penjara-kpk

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke