JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Sambo mengatakan, pihaknya masih menunggu izin dari Mahkamah Agung (MA).
"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," kata Sambo, melalui keterangan pers, Selasa (21/9/2021).
Napoleon berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.
Ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Sementara, M Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Sambo, Propam telah memeriksa anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim, pada Senin (20/9/2021).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap seorang tahanan berinisial H alias C.
"Dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri PP No 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujar Sambo.
Diberitakan, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.
Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tengah malam.
Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021. Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/20510001/propam-tunggu-izin-ma-untuk-periksa-irjen-napoleon-atas-dugaan-penganiayaan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.