Salin Artikel

Soal Penyaluran Kerja Pegawai Nonaktif ke BUMN, Ini Penjelasan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa mengatakan, penyaluran pegawai KPK nonaktif ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah permintaan pegawai.

Hal itu disampaikan Cahya menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai hal tersebut. 

Adapun, sejumlah pegawai itu nonaktif setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK,” ujar Cahya dalam keterangan pers, Selasa (14/9/2021).

Menurut dia, KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya.

Sebab, ujar Cahya, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.

“Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif,” ucap dia.

Cahya menegaskan, penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan.

Misalnya, untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

Akan tetapi, kata dia, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut.

“Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK,” kata Cahya.

“Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif, karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi,” tutur dia.

Terpisah, penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan menilai, tawaran kerja bagi sejumlah pegawai nonaktif KPK di BUMN merupakan suatu penghinaan.

"Bagi kami tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan itu adalah suatu penghinaan," ujar Novel kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Menurut Novel, seharusnya pihak yang menawarkan pekerjaan kepada pegawai KPK dapat melihat perjuangan pegawai KPK selama ini adalah untuk memberantas korupsi.

Dengan demikian, saat mereka berusaha memperjuangkan polemik TWK bukan dianggap sebagai upaya mempertahankan pekerjaan.

“Mereka harusnya paham bahwa kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekedar bekerja,” kata dia.

Novel menilai, menyalurkan pegawai nonaktif KPK ke BUMN merupakan upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.

Hal itu, kata dia, semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi.

"Perbuatan pimpinan yang melawan hukum, sewenang-wenang, ilegal dan tidak patut sebagaimana dikatakan oleh Komnas HAM untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK tertentu tersebut kami lawan karena menghabisi harapan pemberantasan korupsi," ujar Novel.

"Jadi ini bukan semata masalah pekerjaan saja," tutur dia.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan.

Sebanyak 51 pegawai di antaranya diberhentikan karena mendapat penilaian merah dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Dari 24 pegawai tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan dinyatakan lolos menjadi ASN.

Sehingga, ada sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/19370881/soal-penyaluran-kerja-pegawai-nonaktif-ke-bumn-ini-penjelasan-kpk

Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke