Salin Artikel

Sering Dianggap Sama, Ini Beda antara Rutan dan Lapas

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sama-sama sebagai tempat penahanan, namun ternyata Rumah Tahanan Negara (rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) memiliki tujuan penahanan yang berbeda.

Apa bedanya rutan dan lapas?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan Negara pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1), rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Itu artinya, mereka yang ditahan di rutan adalah seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan tetapi, diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana. Fungsi rutan hanya untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa.

Lamanya seseorang ditahan di rutan bergantung dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Sedangkan lapas berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2) adalah sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Mereka yang ditahan di lapas adalah orang-orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Lamanya seorang narapidana ditahan di lapas bergantung dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Persamaan rutan dan lapas 

Walau berbeda secara prinsip, rutan dan lapas juga memiliki sejumlah persamaan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Pasal 2 ayat (1), menyebut bahwa rutan dan lapas sama-sama merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain sama-sama berada di bawah Kemenkumham, rutan dan lapas juga memiliki kesamaan dalam hal klasifikasi penahanan.

Pada Pasal 7 PP Nomor 58 Tahun 1999 disebut bahwa penempatan rutan dan lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, jenis tindak pidana, tingkat pemeriksaan perkara, atau untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/19480061/sering-dianggap-sama-ini-beda-antara-rutan-dan-lapas

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke