Salin Artikel

Anggota DPR Desak Pengesahan RUU Pemasyarakatan Dipercepat, Imbas Kebakaran Lapas Tangerang

Dalam hal ini, Adde menyuarakan soal pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Kebakaran di Lapas Tangerang, kata dia, harus jadi momentum RUU Pemasyarakatan disahkan segera.

"RUU ini pada periode lalu tinggal pengesahannya saja. Kini RUU Pemasyarakatan pun masuk Prolegnas. Kami harapkan Komisi III DPR RI dan pemerintah segera duduk bersama untuk membahas kembali RUU ini, demi perbaikan Lapas di masa mendatang," kata Adde dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Adde mengatakan, tujuan dari RUU Pemasyarakatan adalah agar isu-isu terkait kelebihan kapasitas, sarana di lapas, dan berbagai persoalan lainnya dapat teratasi dengan baik.

Pemerintah, kata dia, harus mengingat bahwa berbagai persoalan yang ada di lapas adalah berkaitan dengan persoalan kemanusiaan.

"Tentu ini jadi persoalan bersama, tidak bisa ditunda terlalu lama (RUU Pemasyarakatan)," ucapnya.

Ketua Korbid Kesra PP KPPG Golkar ini mengatakan, kebakaran lapas bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, menurutnya, memperpanjang deretan kasus kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya.

"Tahun 2020 saja tercatat sejumlah kasus kebakaran, yakni pertama, kerusuhan dan kebakaran di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. Kedua, Lapas Purwokerto terbakar. Ketiga, kerusuhan dan kebakaran Lapas Kabanjahe, Sumatera Utara," jelasnya.

Oleh karena itu, Adde menekankan perlunya formulasi strategi mitigasi agar musibah berat seperti kebakaran di Lapas Tangerang tidak terjadi kembali.

"Kita ingin tekankan adanya evaluasi dan formulasi strategi mitigasi agar tidak terulang kembali. Selain itu, persoalan kelebihan kapasitas lapas juga harus menjadi atensi khusus untuk menjamin pemenuhan aspek kemanusiaan, kesehatan dan keselamatan," tegasnya.

Ia secara khusus juga meminta kepolisian mengusut tuntas dan melakukan investigasi menyeluruh penyebab peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga dimintanya bergerak cepat dalam penanganan peristiwa kebakaran, terutama bagi keluarga korban.

"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar lakukan langkah-langkah cepat dan terukur untuk memastikan evakuasi dan penanganan terbaik bagi korban luka serta pemulihan keluarga korban," tutur Adde.

Terakhir, Adde menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban akibat peristiwa yang merenggut 41 nyawa warga binaan tersebut, dan 81 korban luka lainnya.

Diketahui bersama, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya kelebihan kapasitas dalam lapas tersebut hingga 400 persen.

"Nah, Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen, penghuni ada 2.072 orang, yang terbakar ini adalah Bloc C 2 itu model paviliun-paviliun," kata Yasonna dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu.

Selain itu, lapas juga disebut Yasonna sudah berusia hampir 50 tahun tepatnya dibangun pada 1972.

Oleh karena itu, rentan dugaan sementara bahwa penyebab kebakaran diakibatkan arus pendek listrik. Konsleting listrik, kerap menjadi penyebab kebakaran di lapas-lapas di Indonesia.

Yasonna pun menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa lapas-lapas di Indonesia dari segi instalasi listrik dan kelayakan.

"Karena beberapa tempat di lapas-lapas kita, kecuali beberapa tempat oleh karena kerusuhan, pada umumnya karena arus pendek. Itu lapas-lapas lama seperti ini," imbuh Yasonna.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/09/10311121/anggota-dpr-desak-pengesahan-ruu-pemasyarakatan-dipercepat-imbas-kebakaran

Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke