Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap, aparat penegak hukum dapat memproses hukum dengan persepsi korban.
“Harapannya ya aparat penegak hukum bisa mempunyai persepsi kepada korban yang baik sehingga korban ini mendapatkan hak-haknya sebagai korban,” ucap Hasto saat dihubungi Kompas.com," Rabu (8/9/2021).
Hasto juga berharap korban MS tidak menjadi korban untuk kedua kalinya atau rekviktimisasi.
“Dan supaya tidak menjadi korban dari peristiwa kedua, reviktimisasi, jadi dia sudah jadi korban nanti dikorbankan lagi karena proses hukum,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyampaikan, pihaknya akan mengawal kasus yang dialami oleh MS.
Sebab, MS dan kuasa hukumnya hari ini sudah mengajukan perlindungan hukum terkait kasusnya.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ramai diperbincangkan melalui setelah surat terbuka yang ditulisnya dan viral media sosial, Rabu (1/9/2021).
Dalam surat terbukanya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan rekan kerjanya sejak tahun 2012.
Ia pernah melaporkan kasus yang dialaminya ke atasannya dan polisi, namun tidak ditanggapi secara serius.
Setelah kasusnya viral, MS kembali melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Pusat. Ia melaporkan RM, FP, RT, EO dan CL pada Rabu (1/9/2021) malam.
Kendati demikian, para terlapor merasa keberatan atas surat terbuka MS dan berniat melaporkan balik MS karena merasa sudah dirugikan.
Tegar Putuhena selaku kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO dan Anton selaku kuasa hukum dari RM mengatakan kliennya menjadi korban perundungan oleh warganet di media sosial.
“Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap si pelapor,” ujar Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/16042321/bakal-dilaporkan-terduga-pelaku-pelecehan-di-kpi-ms-diharapkan-tak-jadi