Salin Artikel

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Pelindo II

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, berdasarkan audit investigatif BPK, ditemukan adanya penyimpangan dalam perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.

Namun, jumlah kerugian negara akibat penyimpangan tersebut belum dapat dipastikan.

Hal ini disebabkan jumlah pasti kerugian negara masih tergantung pada valuasi bisnis masa depan hingga tahun 2039 sesuai dengan perjanjian.

"Sehingga negara belum nyata-nyata dirugikan. Dan kerugian yang bersifat prediksi belum nyata telah merugikan negara," ucap Leonard, dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

"Sehingga penyidik berpendapat sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti. Maka, penanganan perkara dimaksud telah dihentikan," kata Leonard.

Karena itu, meski tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, tetapi tim penyidik berpendapat unsur kerugian keuangan negara sebagai kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.

"Tindak pidana korupsi tidak terbukti dan belum ada penetapan tersangka," ujar Leonard.

Sebelumnya, penyidikan pada dugaan korupsi di PT Pelindo II ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-54/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 4 September 2020 jo Nomor Print-501/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 jo Nomor Print-604/F.2/Fd.2/12/2020 tanggal 07 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/09212511/kejagung-hentikan-penyidikan-kasus-korupsi-pelindo-ii

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke