Salin Artikel

Bawaslu Ingatkan Agar Pencalonan Eks Koruptor Tak Lagi Jadi Persoalan di Pemilu Mendatang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan agar semua pihak dapat melihat kembali tujuan penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu menghasilkan pemimpin yang anti korupsi.

Oleh karena itu, Bawaslu hingga kini masih meninjau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan pencalonan eks narapidana korupsi dalam Pemilu.

"Konsepsi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan perlu melihat kembali pada tujuan Pemilu untuk menciptakan pemimpin anti korupsi. Penegasan regulasi dan antisipasi persepsi publik," kata Abhan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (6/9/2021).

Abhan mengatakan, pihaknya tidak ingin pencalonan eks koruptor dalam pemilu menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebab, menurut dia, pencalonan eks koruptor masih terjadi pada Pemilu 2019. Ia mendorong agar isu krusial tersebut dikaji agar tidak menimbulkan problematika hukum saat implementasi PKPU.

"Pencalonan bagi calon mantan terpidana korupsi, saya kira ini pernah di 2019 kemarin," ucapnya.

Selain itu, Abhan juga memberikan masukan lainnya terhadap PKPU, terutama terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, Bawaslu menilai akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi di lapangan.

Potensi tersebut, lanjut Abhan, akan tetap ada meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

"Akan ada potensi problematika hukum seperti surat keterangan pengganti KTP Elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan contohnya seperti potensi kepengurusan ganda, potensi pencatatan nama pengurus hingga potensi pencatut nama anggota," jelasnya.

Lebih lanjut, Abhan menyampaikan masukannya untuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Pemilu 2024.

Menurut dia, Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Dari hal itu, kata dia, Sipol tidak menjadi syarat mutlak untuk pendaftaran Partai Politik di Pemilu 2024.

"Jika menggunakan kata memfasilitasi, dapat diartikan Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan Partai Politik dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/18511691/bawaslu-ingatkan-agar-pencalonan-eks-koruptor-tak-lagi-jadi-persoalan-di

Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke