JAKARTA, KOMPAS.com – Penayangan yang berlebihan ketika bekas terpidana kasus pencabulan dan penyuapan, Saiful Jamil, bebas dari penjara menunjukkan lemahnya sistem pemulihan korban kekerasan seksual.
Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengirimkan surat kepada 18 lembaga penyiaran terkait siaran pembebasan Saipul Jamil dari penjara. KPI meminta agar seluruh lembaga penyiaran tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi, serta membuat kesan perayaan atas pembebasan Saipul Jamil.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) Poppy R Dihardjo mengatakan, glorifikasi terhadap Saipul Jamil menunjukkan persoalan serius di masyarakat.
“Ini menunjukkan masalah serius, tidak hanya pada mentalitas atau komitmen stasiun televisi dalam melihat kasus kekerasan seksual yang ternyata masih sangat permisif, tetapi juga dampak dalam memberi keadilan dan pemulihan bagi korban," ujar Poppy kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Menurut Poppy, media massa seharusnya memperhatikan aspek penyebar informasi dan edukasi bagi masyarakat, ketimbang mengejar rating.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, penyiaran bertujuan untuk memperkokoh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum.
“Kok bisa-bisanya mantan terpidana masuk ke program TV dengan skenario yang begitu insensitif seolah-olah mengolok hukum di Indonesia,” ucapnya.
Fenomena glorifikasi terhadap Saipul Jamil juga memperlihatkan urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Poppy mengatakan, hukum yang ada saat ini tidak mengatur pembatasan ruang gerak terpidana kekerasan seksual, misalnya pencabutan sebagian hak kerja, tampil di televisi atau terlibat dalam kegiatan politik.
“Makanya kita butuh RUU PKS karena RUU PKS mengatur pidana tambahan salah satunya pencabutan hak politik,” pungkas Poppy.
Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang pada 2 September 2021. Ia bebas murni setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu penyuapan dan pencabulan.
Kebebasan Saipul Jamil pun disambut meriah. Para penggemar menyambutnya bak pahlawan. Beberapa stasiun televisi pun mengundang Saipul Jamil sebagai bintang tamu setelah ia bebas.
Belakangan, muncul sebuah petisi boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube. Petisi itu diunggah pada laman change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Let's Talk And Enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap.
Menurut akun yang memulai petisi ini, mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum. Sebab, korban mungkin masih memiliki trauma dan rasa takut saat melihat pelaku di televisi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/16502241/glorifikasi-terhadap-saipul-jamil-tunjukkan-lemahnya-sistem-pemulihan-korban