Delapan narapidana yang dipindahkan ke lapas tersebut berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.
"Total ada delapan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas II Karanganyar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/9/2021).
Sudjonggo mengatakan, pemindahan narapidana bandar narkoba ke lapas dengan keamanan ketat ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
Selain itu, pemindahan narapidana juga merupakan bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
"Kami komitmen memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," kata dia.
Pemindahan kedelapan narapidana tersebut dilakukan selama 2 hari.
Narapidana S, MS, R, JS, PA dan BPS dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat dini hari, sedangkan ZF dan AD dipindahkan sehari sebelumnya.
Delapan narapidana kategori bandar narkotika tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda.
Menurutnya, terdapat narapidana yang dihukum empat tahun, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menegaskan, pihaknya terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di lingkungan lapas dan rutan.
Menurut dia, petugas dan setiap warga binaan yang terbukti terlibat narkoba di dalam lapas atau rutan akan diberikan sanksi sesuai tindakannya.
"Petugas maupun warga binaan pemasyarakatan yang terbukti terlibat narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana," tegas Reynhard.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/15222001/kemenkumham-pindahkan-8-napi-ke-nusakambangan-antisipasi-peredaran-narkoba