Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Tubagus Ahmad Chusni menjelaskan, subsidi listrik itu diberikan kepada mereka yang menjadi pelanggan di dua kategori.
"Diskon tarif 50 persen untuk pelanggan 450 volt ampere, diskon tarif 25 persen untuk pelanggan 900 volt ampere," ujar Tubagus, dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021).
Tubagus mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini telah mengantongi data masyarakat yang menjadi pelanggan di dua kategori tersebut.
Selain memberikan subsidi listrik, pemerintah juga tetap memberikan bantuan sosial non-reguler, berupa bantuan sosial tunai (BST).
Tubagus menyebut, hingga kini sudah terdapat 9,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah mendapatkan BST.
"Bansos tunai bahkan sudah tahap ke lima dan keenam, diberikan rapel dua bulan langsung, sehingga KPM menerima Rp 600.000," kata Tubagus.
Sementara itu, pemerintah juga mencatat terdapat 28,8 juta KPM yang menerima bantuan sosial reguler.
Sebanyak 28,8 juta KPM tersebut terdiri dari 10 juta KPM dalam Program Keluarga Harapan (PKH), 8,8 juta KPM program sembako non-PKH, dan 10 juta KPM BST.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan sembako berupa beras sebanyak 10 kilogram untuk masing-masing keluarga dalam sekali salur.
Terkait sembako beras ini, Tubagus memastikan bahwa beras tersebut berasal dari Bulog yang sudah terjamin kualitasnya.
Tak hanya itu, kata dia, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mewanti-wanti terkait kualitas dan kuantitas beras yang disalurkan kepada masyarakat.
"Jadi untuk bansos beras ini adalah kualitas medium," tegas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/01/17305211/ppkm-diperpanjang-ini-rincian-diskon-tarif-listrik-dan-bansos-yang-diberikan