Salin Artikel

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang Terbukti Langgar Etik Dinilai Bisa Dilaporkan ke Ranah Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zanur Rohman menilai, pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seharusnya bisa diteruskan ke ranah pidana. 

Sebab, menurut dia, ketentuan itu telah diatur di dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Menurut Pasal 65 UU KPK pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” terang Zaenur pada Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Zaenur menyebut dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun.

Ia mengatakan, larangan berhubungan itu sangat penting. Sebab, hubungan itu dikhawatirkan dapat membuka pintu masuk terjadinya jual beli perkara atau pemerasan yang melibatkan insan KPK.

“Perkara juga menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara,” kata dia.

Selain itu hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara juga bisa menyebabkan KPK gagal mengungkap atau menangani suatu perkara tindak pidana korupsi.

“Sehingga akan sulit menangani perkara tersebut, bahkan perkara bisa berujung gagal ditangani,” sambung Zaenur.

Zaenur berpendapat, mestinya Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Lili mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

Ia mengatakan hal itu telah diatur sesuai dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

“Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara. Bahkan perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana,” ungkapnya.

Dalam pandangan Zaenur, sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK pada Lili terlalu lembek. Pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan dinilai tidak berdampak signifikan.

“Gaji pokok hanya sekitar Rp 4,6 juta sedangkan THP (take home pay) per bulan sekitar Rp 89 juta. Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap penghasilan bulanan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020.

Saat ini M Syahrial telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan perkaranya menyeret mantan Penyidik KPK Stepanus Robbin Pattuju sebagai tersangka.

Robin diduga menerima suap sejumlah Rp 1,6 miliar dari M Syahrial dengan tujuan agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/17384981/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-yang-terbukti-langgar-etik-dinilai-bisa

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke