Salin Artikel

Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji, Eks Pimpinan KPK Nilai Dewas Tak Punya Hati

Terkait pelanggaran kode etik tersebut, Lili dikenakan sanksi berat yakni hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun.

“Jadi memang mereka sendiri tidak paham sama aturan yang mereka buat kalau menurut saya. Ya memang begitu lah kalau hati tidak dipakai padahal di situ kan ada bekas jaksa dan bekas hakim,” kata Saut saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Sebab, menurutnya, dalam Peraturan Dewas sudah jelas menyatakan sanksi berat mencakup dua aspek, yakni pemotongan gaji dan permintaan pengunduran diri.

Hal ini termuat dalam Pasal 10 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK.

“Di Peraturan Dewas itu dalam pelanggaran berat itu peraturannya sanksinya terdiri dari satu dipotong gaji (poin) a, (poin) b diminta mengundurkan diri. Jadi bukan ‘atau’ itu,” ujar dia.

Atas putusan tersebut, ia menilai KPK dan sanksi yang diberikan kepada Lili sangat lucu dan ecek-ecek.

“KPK semakin lucu,” imbuh Saut.

Sebagai informasi, pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli berkaitan dengan memberi informasi terkait perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Informasi itu terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial.

Lili juga diduga melakukan intervensi pada M Syahrial agar segera menyelesaikan status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.

Menurut Saut, tindakan Lili tersebut melanggar Undang-undang KPK dan sudah masuk ke ranah pidana.

Dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK, berbunyi pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Kemudian di Pasal 65 UU KPK mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 36 bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun.

“Jadi kalau UU-nya sudah seperti itu, itu UU KPK loh ya, kemudian Dewan (Pengawas)-nya memutuskan seperti itu, karena mereka sudah mengatakan itu terbukti, ya jadi kita jadi kayak guyon ya,” ucapnya.

Diketahui, Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/16212801/lili-pintauli-hanya-disanksi-potong-gaji-eks-pimpinan-kpk-nilai-dewas-tak

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke