Selama kebijakan tersebut berlaku pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka namun dengan sejumlah pembatasan.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen)," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 dan 37 Tahun 2021.
Aturan lainnya yakni jam operasional mal san pusat perbelanjaan dibatasi dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk keperluan skrining.
"Atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri.
Untuk diketahui, PPKM Level 2-4 di Jawa Bali dan luar Jawa-Bali diperpanjang selama 7 hari yakni 24-30 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo menyampaikan, daerah yang masuk PPKM level 4 jumlahnya sudah berkurang. Untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi.
Lalu, dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4 jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota. Kemudian, jumlah daerah level 3 turun dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota.
"Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," kata Jokowi, Senin (23/8/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/08544441/mal-dibuka-di-daerah-ppkm-level-2-4-luar-jawa-bali-ini-aturannya