Salin Artikel

Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari

Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.

Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Meringankan dan memberatkan

Ada dua hal yang memberatkan vonis politikus PDI-P tersebut. Pertama, Juliari disebut tidak mengakui perbuatannya. Bahkan sikap Juliari itu, menurut hakim, tidak kesatria.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lembar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim.

Kemudian, tindakan korupsi Juliari dilakukan saat Indonesia sedang mengalami kondisi darurat wabah bencana non alam pandemi Covid-19.

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan vonis terhadap politikus PDI Perjuangan tersebut. Pertama yakni eks Mensos itu belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Kedua, menurut hakim, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Padahal, Juliari belum dinyatakan bersalah secara hukum.

Alasan ketiga, Juliari selalu disiplin dalam menghadiri sidang. Ia dinilai tidak pernah banyak alasan yang mengganggu jalannya sidang.

“Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” ucap hakim.

Dinilai lukai korban

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, vonis terhadap Juliari  melukai hati korban korupsi bantuan sosial Covid-19.

Dia berpendapat, berdasarkan dampak korupsi itu, Juliari pantas dan tepat diberi hukuman seumur hidup di dalam penjara.

“ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos,” ujar Kurnia kepada Kompas.com, Senin.

Menurut ICW, ada empat argumentasi yang dapat disampaikan untuk mendukung kesimpulan bahwa Juliari patut dihukum seumur hidup penjara.

Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik, sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP, hukuman Juliari mesti diperberat.

Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. 

Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, cercaan dan hinaan masyarakat merupakan akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Zaenur mengatakan, cercaan dan hinaan terhadap Juliari merupakan tindakan yang wajar. Oleh sebab itu, hal tersebut seharusnya tidak menjadi pertimbangan hukum yang meringankan hukuman Juliari.

“Dicerca, caci maki bukan keadaan yang meringankan ya. Itu merupaan konsekuensi perbuatan terdakwa yang dianggap jahat oleh masyarakat,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Ia berpandangan, hal yang meringankan seharusnya terkait dengan kondisi internal dari terdakwa atau kondisi yang memaksa terdakwa melakukan perbuatannya.

Senada, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pertimbangan itu semestinya tidak perlu digunakan oleh majelis hakim.

“Saya juga mengkritik bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi semestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan,” kata Boyamin dalam keterangan, Senin (23/8/2021).

Harap Efek Jera

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Juliari.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa, vonis terhadap Juliari tersebut membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terbukti.

“Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” ujar Ali.

Ia mengatakan, KPK berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus bisa menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

Menurut Ali, KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan lengkapnya.

“KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Pikir-pikir

Pihak Juliari pun menyatakan pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Menurut Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail, pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari putusan-putusan dalam sidang tersebut.

"Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa, untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Maqdir.

Adapun vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/07152741/kala-makian-dan-hinaan-publik-ringankan-vonis-juliari

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke